MA Godok Tim Seleksi Hakim Agung

MA Godok Tim Seleksi Hakim Agung

- detikNews
Jumat, 18 Jan 2008 19:00 WIB
Jakarta - 11 Hakim agung akan memasuki masa pensiun pada 2008. Untuk itu Mahkamah Agung (MA) sudah mengambil ancang-ancang menggodok tim seleksi calon hakim agung.

"Tim seleksi calon hakim agung sedang kita susun. Surat keputusan pembentukan timnya sedang disiapkan," ujar Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (18/1/2007).

Bagir menuturkan segera setelah SK keluar, tim seleksi calon hakim agung akan segera bekerja untuk memilih calon yang dinilai pantas dari seluruh hakim tinggi yang ada. "Kita akan bekerja bulan ini, untuk menyeleksi," tambah Bagir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagir menguraikan kriteria calon hakim agung yang akan diajukan ke Komisi Yudisial (KY) sesuai dengan persyaratan UU yaitu minimal 20 tahun menjadi hakim, termasuk tiga tahun menjadi hakim tinggi.

"Kita lihat di antara hakim tinggi yang ada, yang umurnya masih panjang dan tentu sudah berpengalaman memimpin," tuturnya.

Namun Bagir menyatakan, MA tidak mensyaratkan calon hakim agung itu harus menjabat Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tinggi. Dan hakim karir harus dicalonkan melalui MA untuk menjadi hakim agung, tidak boleh langsung mendaftarkan diri ke KY.

"Harus kita yang tentukan. Tidak boleh daftarkan diri, ini jabatan mulia," ujarnya.

Sesuai UU No 22 Tahun 2004 tentang KY, MA harus menyurati KY tentang adaya hakim agung yang pensiun enam bulan sebelum masa pensiun hakim tersebut. Tapi atas alasan efisiensi, MA akan sekaligus mengirimkan kepada KY sebelas hakim agung yang memasuki masa pensiun pada 2008.

MA belum menentukan jumlah hakim karir yang akan diserahkan ke KY sebagai hasil seleksi internal calon hakim agung. Sebagai gambaran Bagir menyebutkan, pada 2007 MA mengirim empat nama kepada KY untuk setiap posisi hakim agung yang akan diisi.

Selanjutnya, KY akan menggelar serangkaian seleksi untuk memilih hakim agung yang akan diloloskan untuk uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Pada 2008, 11 hakim agung, termasuk Bagir, memasuki masa pensiun. Sebelas hakim agung itu pensiun pada usia 67 tahun setelah masa pensiunnya diperpanjang selama 2 tahun.

Dari jajaran pimpinan MA, yang pensiun pada 2008 adalah Ketua MA Bagir Manan, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi, Ketua Muda Pidana Parman Soeparman, Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil, dan Ketua Muda Pidana Militer German Hoediarto.

Sedangkan enam hakim agung yang pensiun pada 2008 adalah Susanti Adi Nugroho, Titik Nurmala Siagian, Bahaudin Qaudry, Kaimudin Sale, Soedarno, dan Andar purba.

Selain 11 hakim agung yang pensiun itu, MA juga akan mencari pengganti dua hakim agung yang meninggal dunia, yaitu Gunanto Suryono dan Ngurah Adnyana.
(ndr/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads