4 Terdakwa Kasus PIA Jemundo Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

4 Terdakwa Kasus PIA Jemundo Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

- detikNews
Jumat, 18 Jan 2008 17:03 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, membebaskan 4 terdakwa kasus korupsi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo. Kejaksaan pun akan mengajukan kasasi untuk keempat terdakwa ini.

Keempat terdakwa adalah Sigit Subekti dan Aniek Susdiyatun sebagai pemimpin proyek pengadaan tanah dan akses jalan masuk ke PIA Jemundo, serta Camat Taman Tedy Rasphadi dan makelar tanah Jakoeboes Moesa.

"Kami menghormati putusan hakim yang membebaskan. Tapi kami berbeda pendapat dengan hakim," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Salman Maryadi di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Salman, kejaksaan akan mengevaluasi sebelum diajukan kasasi untuk kasus PIA ini. Salman pun yakin putusan di tingkat kasasi akan berbeda dengan putusan majelis hakim PN Sidoarjo.

"Saya sebagai Dirtut merasa malu dan akan serius mengevaluasinya," imbuh dia.

Salman menjelaskan, kejaksaan berpendapat terdapat kerugian negara senilai Rp 56 miliar. Kucuran dana dari Pemrov Jawa Timur ini digunakan untuk pembelian tanah.

"Tanah belum ada. Tanah itu belum jadi hak milik Pemrov Jawa Timur, sehingga jaksa berpendapat, uang itu belum bisa diwujudkan menjadi tanah sebanyak 50 hektar yang akan dijadikan lahan PIA," ujar dia.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan keempat terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 56.828.237.500 dalam penyimpangan penggunaan dana pengadaan tanah untuk PIA dan akses jalan masuk ke PIA di Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Keempat terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 3 hingga 4 tahun penjara. Selain itu juga membayar ganti rugi sebanyak Rp 56 miliar. (mly/sss)


Berita Terkait