"Bedanya tahun ini, cara pembayarannya langsung. Tidak melalui tangan orang lain. Uang tidak dipegang Depkes dan PT Askes. Jadi dari kas negara ke bank, lalu ke account rumah sakit," tutur Menkes Siti Fadilah Supari.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers awal tahun 2008 di Gedung Depkes, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem ini melindungi rumah sakit dan masyarakat miskin. Pembayaran kepada rumah sakit tidak terlambat, pelayanan juga tidak terganggu," imbuh Siti.
Siti mengaku kecewa pada sistem pembayaran Askeskin yag diserahkan kepada PT Askes. Uang itu, menurut Siti, tidak langsung diberikan kepada pihak yang mengklaim, yaitu pihak rumah sakit. Namun mampir dulu di kantor regional PT Askes. Malahan, pembayaran ke rumah sakit tertunda dari 2 hingga 8 bulan.
"Saya tidak mau dana 2008 terengah-engah. Karena mismanagement," ucap Siti.
Dituturkan Siti, dana Askeskin tahun 2008 ini murni diperuntukkan membiayai Askeskin 2008, bukan untuk membayar tunggakan Askeskin 2007 sebesar Rp 1,2 triliun.
"Dana ini pure 2008. Kalau ada tunggakan, itu mestinya tanggung jawab PT Askes. Kita sudah memberikan fee 5 persen untuk mengelola dana itu. Kalau nanti memang tidak cukup, ya kita ambil dari dana lain, bukan dana Askeskin tahun 2008 ini," pungkas Siti.
Dana Askeskin tahun 2008 sebesar Rp 4,6 triliun dengan sasaran kepada 76,4 juta jiwa masyarakat miskin. (nik/sss)











































