Kado itu diberikan sekitar 30 anggota Front Pembela Islam (FPI) melalui seorang polisi yang berjaga di depan kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2008).
Mereka menuntut agar Ahmadiyah dinyatakan sesat. "DPP FPI memperingatkan dengan keras kepada pemerintah agar tidak mengambil keputusan yang melegalkan kesesatan," cetus Sekretaris DPD FPI Jakarta Awit Mashuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai aliran sesat wajib di-sweeping, bila perlu sampai dibubarkan," ujarnya.
Sebanyak 1 pleton atau 30 polisi membuat pagar betis di depan gerbang utama Kejagung. Massa FPI sempat memaksa masuk dengan mendorong pagar yang dijaga polisi.
Dalam aksinya, mereka membawa spanduk bertuliskan "Mirza Gulam Ahmad, nabi palsu yang dilaknat dan mati hina".
Di sisi lain Kejagung, 1 pleton kepolisian juga berjaga-jaga terhadap aksi yang berbeda. Aksi dilakukan oleh 30-an mahasiswa soal kasus jalur lingkar selatan. Para mahasiswa sempat menaburkan bunga di jalanan. (ziz/sss)











































