"Sekarang bagaimana mungkin kita menuntut Pak Harto untuk kasus pidana HAM, sementara kondisinya seperti ini. Tapi pelanggar HAM yang lain di masa Orba tetap harus diadili. Tentu pemaafan ini menyakitkan kelurga korban pelanggaran HAM. Namun ini bisa diobati dengan mengadili kaki tangannya," cetus anggota Komisi III Patrialis Akbar.
Patrialis menyampaikan hal tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/1/2008).
Menurut politisi PAN ini, dalam kasus Soeharto ada 2 sisi yang patut diperhatikan. Yaitu dari sisi hukum dan sisi politik. Dari sisi hukum, Soeharto tidak bisa lagi diproses. Apalagi dalam kasus pidana.
Bahkan hanya hal itu, imbuh dia, namun juga diperkuat dengan dikeluarkannya surat keterangan penghentian penuntutan perkara (SKP3) yang dikeluarkan Kejagung dan tidak bisa dicabut.
"Karena itu, baiknya masyarakat, termasuk korban-korban pelanggaran HAM, bisa memaafkan Soeharto. Tinggal hukum pidananya sekarang diarahkan pada kaki tangan Soeharto yang melakukan pelanggaran HAM. Saya tidak mau menyebut orang per orang dan institusi tertentu. Karena saya yakin tidak semuanya kesalahan Pak Harto," ucap Patrialis.
Dari segi politik, lanjut Patrialis, pemerintah perlu menegaskan sikapnya untuk memaafkan dosa-dosa politik Pak Harto. Karena dengan keluarnya Tap XI/MPR/1998 juga hasil kompromi politik.
Sementara untuk kasus perdata Pak Harto, Patrialis mengatakan, harus tetap dilanjutkan. "Kalau perdata tidak ada masalah. Kan bisa dialihkan kepada ahli warisnya," kata dia. (nik/sss)











































