"Keberatan secara formal belum diajukan. Dia menyatakan keberatan, tapi memorinya menyusul," kata Jamwas MS Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (18/1/2008).
Sanksi diberikan kepada Teuku Zakaria, Muchtar Hassan, dan Sultan Bagindo Fahmi pada 3 Januari 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rahardjo, pledoi ini akan disampaikan ke pimpinannya masing-masing. Seperti Teuku yang merupakan jaksa fungsional Jampidsus.
"Kalau Pak mantan Kajati di Pidsus jadi melalui Jampidsus. Kita harapkan hari ini menyampaikan saja," imbuh dia.
Rahardjo menjelaskan, tak ada batasan waktu untuk mengajukan memori keberatan.
Fahmi dari hasil pemeriksaan diketahui telah menandatangani berkas perkara lengkap atau P21, sementara dia telah menjabat Wakajati Sumbar. Sedangkan Teuku Zakaria dan Muchtar Hassan dianggap tidak beres dalam kepemimpinan mereka.
Fahmi dan Teuku diturunkan pangkatnya lebih rendah selama 1 tahun, yakni dari golongan IV D ke IV C, sedangkan Muchtar yang kini Kajati Gorontalo dipotong gaji sebesar kenaikan gaji berkala. Jaksa hanya terbukti melakukan pelanggaran administratif. (mly/sss)










































