3 Jaksa Adelin Lis Baru Ajukan Keberatan, Memori Menyusul

3 Jaksa Adelin Lis Baru Ajukan Keberatan, Memori Menyusul

- detikNews
Jumat, 18 Jan 2008 13:37 WIB
Jakarta - 3 Jaksa yang menangani perkara Adelin Lis telah dijatuhi sanksi oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya sudah menyatakan keberatan (pledoi). Namun mereka belum menyerahkan memori pledoi.

"Keberatan secara formal belum diajukan. Dia menyatakan keberatan, tapi memorinya menyusul," kata Jamwas MS Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (18/1/2008).

Sanksi diberikan kepada Teuku Zakaria, Muchtar Hassan, dan Sultan Bagindo Fahmi pada 3 Januari 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menangani perkara Adelin, mereka adalah Kajati Sumatera Utara, Wakajati Sumut, dan mantan Aspidsus

Menurut Rahardjo, pledoi ini akan disampaikan ke pimpinannya masing-masing. Seperti Teuku yang merupakan jaksa fungsional Jampidsus.

"Kalau Pak mantan Kajati di Pidsus jadi melalui Jampidsus. Kita harapkan hari ini menyampaikan saja," imbuh dia.

Rahardjo menjelaskan, tak ada batasan waktu untuk mengajukan memori keberatan.

Fahmi dari hasil pemeriksaan diketahui telah menandatangani berkas perkara lengkap atau P21, sementara dia telah menjabat Wakajati Sumbar. Sedangkan Teuku Zakaria dan Muchtar Hassan dianggap tidak beres dalam kepemimpinan mereka.

Fahmi dan Teuku diturunkan pangkatnya lebih rendah selama 1 tahun, yakni dari golongan IV D ke IV C, sedangkan Muchtar yang kini Kajati Gorontalo dipotong gaji sebesar kenaikan gaji berkala. Jaksa hanya terbukti melakukan pelanggaran administratif. (mly/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini