Juan Felix: Jika Soeharto Tiada, Kasus Hukumnya Gugur

Juan Felix: Jika Soeharto Tiada, Kasus Hukumnya Gugur

- detikNews
Jumat, 18 Jan 2008 11:53 WIB
Jakarta - Kasus pidana Pak Harto sudah selesai sejak keluarnya surat keputusan penghentian penuntutan perkara (SPK3). Sedangkan gugatan perdatanya masih digodok di pengadilan. Jika Pak Harto meninggal dunia, otomatis kasus hukumnya gugur.

"Itu secara hukum," kata pengacara Soeharto Juan Felix Tampubolon di RSPP, Jl Kyai Maja, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2008).

Namun menurut Juan Felix, mengenai kasus perdatanya tergantung pada penggugat dan tergugat. Tawaran Kejagung yang mengusulkan jalur perundingan win win solution kepada keluarga Cendana, tidak dimengerti oleh pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juan Felix mengatakan, pihaknya akan menerima usulan dari pihak manapun untuk mencabut kasus perdata Pak Harto jika tanpa syarat.

"Apapun bentuknya, kalau inisiatif untuk mencabut, kami terima dengan baik. Tetapi harus tanpa syarat. Selama kondisinya (Pak Harto) baik. Win win solution saya nggak ngerti. Tanpa syarat juga suatu penyelesaian," ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai usulan anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution soal proses hukum Pak Harto tak bisa dicabut dan harus tetap dijalankan, Juan Felix menjawab, "Mungkin beliau (Buyung) tidak mengerti. Keahliannya bukan di situ. Ini aspek pidana, kasihan presiden. Kayak main sirkus saja." (ziz/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini