Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman menyatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pejabat di Kejati Sumut dan jajarannya untuk meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi di tahun 2008.
"Bila tidak juga mengalami peningkatan, Kejagung akan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan petinggi mulai di tingkat Kejati Sumut, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri," kata Kemas Yahya Rahman kepada wartawan, Kamis (17/1/2008), di Gedung Kejati Sumut, Jl. AH Nasution, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejati inimal menangani 5 berkas korupsi, Kejaksaan Negeri minimal 3 berkas, dan Cabang Kejaksaan Negeri minimal menangani 1 berkas korupsi.
"Dari rapat kerja nasional Desember 2007 lalu, tentang program 5-3-1, ternyata Kejati Sumut masih 70 persen menjalankannya," ujar Kemas yang berbicara didampingi Kepala Kejati Sumut Gortap Marbun dan Wakil Kepala Kejati Sumut Ibnu Haryadi.
Disebutkan Kemas, kedatangannya ke Sumut atas petunjuk Jaksa Agung untuk memberikan pengarahan kepada jajaran Kejati Sumut yang sejak 16 Januari lalu melakukan rapat kerja daerah, khususnya dalam peningkatan penanganan kasus korupsi.
"Soal pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung dan pemerintah telah memiliki kesepakatan. Kejaksaan Agung tidak main-main memberikan sanksi tegas kepada pejabat di lingkungan kejaksaan, dan ini telah ada buktinya. Karena ini harapan masyarakat, dan pemerintahan tidak akan maju bila tetap ada korupsi," tegas Jampidsus.
Belum maksimalnya kinerja Kejati Sumut dan Kejati di provinsi lainnya, Kemas mengakui, memberi kesempatan jaksa di Sumut lebih meningkat kinerja sepanjang tahun ini dan akan dievaluasi tiap semester.
"Kita akan evaluasi tiap semester. Semester pertama kita akan evaluasi dan nilai, di semester kedua kita evaluasi dan akan memberikan sanksi tegas," ungkap Kemas. (rul/mar)










































