PK Nazaruddin Dikabulkan karena Ada Kekhilafan di Putusan Awal

PK Nazaruddin Dikabulkan karena Ada Kekhilafan di Putusan Awal

- detikNews
Kamis, 17 Jan 2008 20:12 WIB
Jakarta - Peninjauan kembali (PK) mantan Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin telah diputus MA. Yang cukup mengejutkan, putusannya jauh berbeda, lebih-lebih dari nilai uang pengganti.
 
"Novum (bukti baru-red), memang ada dalam permohonan PK, tetapi tidak dipertimbangkan. PK dikabulkan sebagian karena ada kekhilafan hukum dalam putusan sebelumnya," kata Ketua Majelis PK Iskandar Kamil di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (17/1/2007).
 
Iskandar menjelaskan, sesuai pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ganti rugi hanya dibayarkan sejumlah yang diterima oleh terdakwa atau terpidana dari perbuatan korupsi yang didakwakan.
 
"Dalam berkas itu, yang bisa dibuktikan hanya 45 ribu dolar AS, itu bukan jumlah kerugian negara, tetapi yang
diterima oleh terpidana dan dalam perkara pidana kerugian tidak ditanggung renteng," ujarnya.
 
Dalam putusan PK ini, hakim membebaskan Nazaruddin dari dakwaan kedua melakukan penyalahgunaan wewenang dan pasal 11 jo pasal 18 ayat 1, a dan b UU 31/1999.
 
Selain itu nilai uang penggantinya berkurang dari jumlah miliaran rupiah menjadi sekitar US$ 45 ribu.
 
Dan majelis hakim tetap memutuskan Nazaruddin bersalah, melanggar dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 karena turut bersama-sama melakukan pelanggaran korupsi, dan vonis yang dijatuhkan 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta. "PK dikabulkan sebagian dan ditolak sebagian," imbuhnya.
 
Sebelumnya pada putusan pengadilan tingkat pertama hingga tingkat banding memerintahkan Nazaruddin membayar Rp 5,032 miliar, yaitu sejumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi yang didakwakan.
 
Pada putusan kasasi, jumlah itu menurun menjadi Rp 1,068 miliar setelah dipotong dengan jumlah barang bukti yang telah disita oleh KPK.
 
Pada tingkat PK, Iskandar menjelaskan, Nazaruddin hanya terbukti menerima uang 45 ribu dolar AS dari rekanan asuransi, sehingga hanya jumlah tersebut yang harus dibayar olehnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, Hironimus Dani, menyatakan kliennya sudah mengembalikan uang 45 ribu dolar AS yang diterima dari rekanan asuransi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Uang itu sudah dikembalikan Nazaruddin ke KPK saat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dihubungi wartawan.
 
Dia pun mengaku menyambut gembira keputusan ini. "Kita akan segera kabari keluarga," tandas dia. (ndr/asy)


Berita Terkait