Widjokongko Dituntut 5 Tahun Penjara

Widjokongko Dituntut 5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 17 Jan 2008 18:37 WIB
Jakarta - Adik kandung eks Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, Widjokongko Puspoyo, dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan ini jauh lebih rendah dari kakaknya, yakni 14 tahun penjara.

"Mohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa telah bersalah membantu penerimaan hadiah oleh pegawai negeri," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martha P Berliana, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Raya Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2008).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Soeharto itu baru dimulai pukul 17.00 WIB. Tampak Widjo duduk di kursi terdakwa sambil menyimak tuntutan jaksa.

Selain hukuman penjara, Widjo juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Martha mengatakan, pada dakwaan kesatu, Widjo terbukti membantu Widjan menerima hadiah selaku Dirut Bulog saat Bulog mengimpor beras dari Vietnam tahun 2002.

Melalui rekening perusahaannya, ABIL, Widjo menampung hadiah senilai US$ 1,6 juta itu dari broker beras berkewarganegaraan Vietnam, Cheong Karm Chuen.

Uang tersebut lantas ditransfer ke rekening milik Widjan di Bank ABN Amro untuk penyertaan modalnya. Tak hanya itu, istri dan anak Widjan pun turut kecipratan dan menikmati uang panas itu.

"Terdakwa melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 20/2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 15 jo pasal 56 ke 1 KUHP," ujar Kuntadi, jaksa lainnya.

Dalam sidang yang berlangsung 1 jam itu, jaksa juga meminta hakim menyatakan Widjo bersalah telah menggelapkan pajak melalui perusahaannya. Jumlah pajak yang tidak dibayar Widjo sebesar Rp 5 miliar dan terhitung sebagai kerugian negara.

Menurut Kuntadi, Widjo adalah Direktur Investasi ABIL, perusahaan yang didirikan Widjo bersama John Van Der Wal tahun 2002. Perusahaan tersebut bergerak dalam jual beli piutang BPPN dan mempunyai alamat terakhir di Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, lanjut Kuntadi, Widjo tidak pernah mendaftarkan ABIL sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) ke Ditjen Pajak untuk memperoleh NPWP. Padahal, sejak beroperasi hingga tahun 2005, ABIL telah memperoleh penghasilan senilai Rp 154, 2 miliar.

Karena mangkir membayar pajak, kata Kuntadi, Widjo melanggar pasal 39 ayat (1) huruf a, b, undang-undang Nomor 16/2000 tentang perubahan undang-undang nomor 6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Widjo yang ditemuai wartawan usai sidang mengatakan, banyak fakta hukum yang tidak menjadi pertimbangan jaksa. Namun ia enggan merinci fakta hukum yang dimaksudkannya.

"Mengenai pajak, itu bukan pajak pribadi, melainkan perusahaan. Seharusnya ada pembinaan, tapi tidak dilaksanakan. Saya dapat Rp 5 miliar itu setelah jadi tersangka," jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 21 Januari 2007 mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi). (irw/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads