Koordinator 28 anggota yang tergabung dalam kaukus penegakan konstitusi Aziz Syamsuddin menyerahkan penggunaan hak bertanya kepada Ketua DPR Agung Laksono untuk segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Presiden SBY.
"Polemik pengangkatan Gubernur Lampung telah mengganggu sendi-sendi dasar pelaksanaan negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kami minta untuk dijawab langsung oleh presiden, Tidak diwakilkan kepada Mendagri," kata Aziz saat menyampaikan surat kepada Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thabarani di MA telah merusak citra presiden sebagai negarawan yang tidak patuh pada
hukum. Karena itu, presiden harus memberikan penjelasan langsung atas sikapnya yang tidak menurunkan Syahruddin dan menggantinya dengan Alzier.
"Saudara Presiden wajib memberikan jawaban atas pertanyaan anggota yang mengajukan
hak bertanya, baik secara lisan ataupun tulisan. Dasar pertanyaannya, apa yang menjadi alasan presiden tidak melakukan eksekusi," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Agung berjanji akan segera menyampaikan usulan 28 anggota tersebut kepada presiden. Namun tetap akan melalui rapat pimpinan sebagaimana prosedur yang berlaku.
"Sesuai prosedur kami akan segera menindaklanjuti. Tentu kami akan melalui rapim terlebih
dahulu sebelum menyampaikan kepada presiden," imbuh dia.
Hak bertanya adalah hak yang dimiliki anggota DPR selain interpelasi dan hak angket. Jika dalam hak bertanya, jawaban presiden dianggap kurang memadai, anggota DPR bisa mengajukan hak interpelasi atau hak angket.
(mly/sss)










































