"Menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan korupsi bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Dan menjatuhkan pidana kepada terpidana selama 4 tahun 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (17/1/2007).
Selain itu putusan yang dibacakan pada Jumat 4 Januari 2008, dengan Ketua Majelis Hakim PK Iskandar Kamil, itu memutuskan menghukum terpidana dengan hukuman denda sebesar Rp 300 juta.
"Dan apabila tidak dibayar dikenakan hukuman pengganti 6 bulan penjara. Dan juga menghukum pula pidana tambahan dengan uang pengganti US$ 45 ribu (Rp 450 juta)," imbuh Nurhadi.
Ketentuan ganti rugi tersebut diperhitungkan dengan barang bukti yang disita. Apabila dalam waktu 1 bulan sudah memiliki ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jka tidak mempunyai harta benda tersebut, maka diganti pidana penjara 1 tahun," jelasnya.
Dalam putusan ini Nazarudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 hurup a,b ayat 2 dan 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dan putusan ini membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua pasal 11 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat 2 dan 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 64 (1) KUHP.
Sebelumnya dalam putusan pengadilan PN Tipikor pada 12 Desember 2005 Nazarudin terkena vonis 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,032 miliar, sedang putusan PT Tipikor pada 27 Februari 2006 Nazarudin terkena vonis 7 tahun dan uang pengganti Rp 2,16 miliar, sedang pada kasasi 6 Agustus 2006 lalu Nazarudin terkena vonis 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 1,06 miliar.
Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin, dalam pengadaan premi asuransi di KPU senilai Rp14,8 miliar.
Dalam pengadaan jasa asuransi, Nazaruddin pada rapat pleno KPU menyetujui anggaran belanja tambahan, antara lain untuk pengadaan asuransi senilai Rp30 miliar, yang disusun Hamdani Amin.
Selanjutnya, Nazaruddin menyetujui penunjukan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 sebagai penyedia jasa asuransi petugas KPU. Nazaruddin pun menandatangani surat perjanjian penutupan asuransi. Padahal, prasyarat sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 81/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah belum dipenuhi.
Atas sepengetahuan Nazaruddin, Hamdani Amin lalu membuat berbagai surat administrasi fiktif untuk memenuhi prasyarat tersebut menyangkut prakualifikasi, penetapan
harga perkiraan sendiri, negosiasi harga, dan pembentukan panitia.
(ndr/mly)











































