"Kejaksaan Agung tidak pernah mengadili Soeharto sebagai kepala negara, hanya sebagai kepala yayasan," kata Koordinator Badan Pekerja ICW Teten Masduki di kantor Transparansi Indonesia, Jl Senayan Bawah, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2008).
Teten menilai kasus yang ditangani Kejaksaan mengenai masalah yayasan adalah kasus yang kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, lanjut Teten, penyalahgunaan kekuasaan ini juga ikut diselidiki. (ziz/nrl)










































