ICW: Soeharto Tidak Pernah Diadili Sebagai Kepala Negara

ICW: Soeharto Tidak Pernah Diadili Sebagai Kepala Negara

- detikNews
Kamis, 17 Jan 2008 16:52 WIB
Jakarta - Kasus pidana Soeharto sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). Mantan Presiden RI ini tidak pernah diadili sebagai Kepala Negara.

"Kejaksaan Agung tidak pernah mengadili Soeharto sebagai kepala negara, hanya sebagai kepala yayasan," kata Koordinator Badan Pekerja ICW Teten Masduki di kantor Transparansi Indonesia, Jl Senayan Bawah, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2008).

Teten menilai kasus yang ditangani Kejaksaan mengenai masalah yayasan adalah kasus yang kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal saat itu dia (Soeharto) mengeluarkan peraturan dan keppres yang mewajibkan setoran untuk yayasan yang dibentuknya," imbuhnya.

Seharusnya, lanjut Teten, penyalahgunaan kekuasaan ini juga ikut diselidiki. (ziz/nrl)


Berita Terkait