Putusan MA Soal Soeharto Vs Time Ancam Kebebasan Pers

Putusan MA Soal Soeharto Vs Time Ancam Kebebasan Pers

- detikNews
Kamis, 17 Jan 2008 16:49 WIB
Jakarta - Putusan MA yang memenangkan gugatan Rp 1 triliun dari mantan Presiden Soeharto terhadap majalah Time, menjadi kontroversi. Hasil eksaminasi publik menilai putusan MA mengancam kebebasan pers.

Demikian hasil eksaminasi publik bersama dari LBH Pers, ICW, AJI, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). Tim eksaminasi menyimpulkan putusan MA tidak adil, kontroversial dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

"Ini ancaman langsung kebebasan pers. Bayangkan kalau menjadi referensi hakim padahal Rp 1 triliun ini tidak ada dasarnya," kata Ketua AJI Heru Djatmiko dalam diskusi Pemaparan Eksaminasi Soeharto VS Time di Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU 40/1999 tentang pers menyebutkan denda paling banyak hanya Rp 500 juta. MA pun ternyata tidak menggunakan UU Pers.

Ketua Dewan Pers Bambang Harimurti dalam acara yang sama juga mempertanyakan kompetensi majelis hakim. Ketua majelis hakim adalah Ketua Muda MA Bidang Militer Mayjen Purn German Hoedianto.

"Dia sebenarnya tidak boleh mengadili dalam perkara Soeharto yang pangkatnya lebih tinggi dari dia. Majelis ini cacat," kata Bambang.

Dewan Pers juga menyesalkan pihak Soeharto yang tidak menggunakan hak jawab terhadap Time. Soeharto juga sama sekali tidak mengadu kepada Dewan Pers dan langsung menuju pengadilan.

"Ini melecehkan UU Pers juga, karena Dewan Pers sudah diberi kewenangan untuk ini," pungkas Bambang.

Hasil eksaminasi publik atas putusan MA dalam perkara Soeharto vs Time, akan diajukan kepada Ketua MA Bagir Manan pada awal Februari 2008. (fay/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads