Meski diterpa pro dan kontra atas aksinya, Hendarman tidak merasa dipojokkan. Dia yakin karena bermodalkan surat kuasa Presiden SBY sebagai pengacara negara.
Lalu apa hasil pertemuannya dengan keluarga Cendana? Meski saat itu Hendarman menemui putra-putri Soeharto, namun rupanya tidak ada yang disampaikan mereka secara langsung terkait gugatan perdata Soeharto untuk kasus Yayasan Supersemar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Cendana membantah keluarga ingin menyelesaikan kasus Soeharto di luar pengadilan?
Saya tidak tahu. Pokoknya saya ketemu dengan keluarga, Mbak Tutut, Mas Bambang Trihatmodjo, Mbak Titiek, dan Mas Tommy. Saya menyampaikan kalau saya datang ke sana. Saya kan pegang surat kuasa Presiden sebagai pengacara negara, jaksa agung.
Itu kan ada ADR (alternative dispute resolution). Artinya, apabila pihak penggugat dan tergugat ada dispute, maka ada penyelesaian di luar pengadilan, antara lain arbitrase dan out of court settlement.
Tapi kan abitrase tidak mungkin, sebab dalam perjanjian tidak ada arbitrase. Saya tanya, bagaimana mengenai out of court settlement, yaitu untuk mencapai suatu kesepakatan damai. Itu ada UU-nya. Tapi kan tidak ketemu (pemahaman). Ya sudah kalau tidak ketemu.
Maunya Cendana seperti apa?
Tidak ada yang disampaikan. Tidak ada yang disampaikan maunya Cendana. Kalau maunya OC Kaligis (pengacara Cendana) yang dikirim surat, seperti bunyi surat kabar, yaitu ingin mencabut surat kuasa tanpa syarat apa pun juga.
Mbak Tutut tidak menyampaikan keinginan apa pun?
Tidak. Saya sampaikan kalau ingin selesaikan, seperti itu.
Apakah keluarga Cendana minta penyelesaian seperti itu?
Wah, saya tidak tahu. Saya kan cuma menjalankan perintah. Apakah keluarga Cendana seperti itu, saya tidak tahu.
Jadi waktu ke RSPP itu untuk melakukan konfirmasi atau memberi tawaran?
Bukan konfirmasi. Saya datang ke sana sebagai kuasa pengacara negara yang menerima kuasa untuk mencari penyelesaian sidang di pengadilan.
Sidang di pengadilan kan win and lose. Kalau di luar pengadilan itu ada win-win. Itu konstruksi hukum. Kalau sekarang tidak (mau out of court settlement), ya sudah.
Keinginan damai itu dari pemerintah atau kuasa hukum?
Saya tidak tahu. Pokoknya saya dapat perintah. Saya pegang kuasa dari Presiden. Kalau saya mengajukan gugatan itu, kalau tidak dapat kuasa dari Presiden, tidak mungkin.
Kalau ada yang minta supaya dicabut, bagaimana maksudnya dicabut? Tentu kan harus ada penyelesaian. Penyelesaian itu kalau dalam arti hukum perdata adalah perdamaian (out of court settlement), bukan ke pengadilan.
Pertemuan itu tidak ada hasil sama sekali, dari Keluarga Cendana tidak mengeluarkan apa pun?
Tidak.
Ada rencana untuk bertemu lagi?
Saya tidak tahu.
Apa bapak dipojokkan dalam kasus ini?
Saya tidak merasa dipojokkan. Wong itu UU yang saya laksanakan. Tolong dilakukan pendekatan dengan keluarga Pak Harto untuk penyelesaian kasus perdata itu. Kalau perintah penyelesaian kasus perdata, dalam benak saya, itu ketentuan hukum (out of court settlement). Bisa dimengerti?
Ternyata pengertian Bapak tidak sama dengan pengertian keluarga Cendana sehingga tidak ditanggapi?
Bukan tidak ditanggapi. Tapi belum ketemu (pemahaman).
Wantimpres bilang kalau pemerintah mau, penyelesaian kasus Soeharto cukup sehari?
Mana mungkin! Mana mungkin! Kan semua baru dihitung keseluruhan aset penyelesaian. Kan kita nuntut ada empat triliun dan enam triliun itu. (lh/sss)










































