"Kalau diajukan sekarang, kita seperti melawan arus kencang yang tidak menguntungkan. Lagipula soal jangka waktu, MA saja bisa simpan kasasi Soeharto sampai 6 tahun. Jadi PK juga mungkin bisa ditahan lama. Jadi kita akan tinjau pengajuan PK," kata kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis.
Hal ini disampaikan Todung dalam diskusi bertajuk "Eksaminasi Publik Soeharto Vs Time di Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung mengaku telah mengantongi bukti-bukti baru untuk PK. "Kita lihat Time punya banyak data. Tidak semua dikeluarkan waktu itu, jadi nanti kita keluarkan semua," kata pria berkacamata ini.
Dikatakan dia, Time punya data lengkap aliran dana Soeharto di Swiss, Austria, dan perusahaan anak-anak Soeharto. Time juga memiliki data semua pihak yang terlibat bisnis dengan Cendana.
"Semua konglomerat ada namanya, jenderal-jenderal juga. SBY saja yang saya tidak lihat namanya," beber Todung.
Kasus bermula pada 14 Mei 1999, saat majalah Time menulis artikel tentang kekayaan Soeharto dengan judul "Soeharto Inc How Indonesia's Longtime Boss Built a Familly Fortune". Time Asia juga menulis adanya transfer dana sebesar US$ 9 miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.
Soeharto menggugat 7 pihak dari Time Asia, yakni Time Inc, editor Time Donald Marison, John Colmay, Davit Liephold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejasukmana, terkait pemberitaan Time Asia.
Pada pengadilan tingkat pertama, gugatan Soeharto dimentahkan PN Jakpus pada 6 Juni 2000. Putusan PN Jakpus ini lantas dikuatkan PT DKI Jakarta pada 16 Maret 2001. Namun di tingkat MA, Soeharto justru dimenangkan.
Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai, pemberitaan di majalah Time edisi 24 Mei 1999 volume 153 No 20 pada halaman 16 hingga 19 dibuat oleh tergugat dan tersiar luas sehingga melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati, sehingga menyebabkan perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik penggugat sebagai Jenderal Besar TNI dan mantan Presiden RI.
Putusan kasasi menyatakan, menghukum tergugat 1 sampai 7 secara tanggung renteng dan membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun. (fay/aan)











































