"Menyatakan terdakwa Eddy Soemarsono tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik," ujar ketua majelis hakim I Ketut Manika saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2008).
"Bagaimana tanggapan terdakwa?" tanya Manika kemudian.
"Saya mengucapkan terimakasih atas keputusan yang mulia," ujar Eddy yang duduk di kursi persidangan dengan berbalut kemeja lengan panjang berwarna putih itu.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menilai Eddy melakukan penistaan terhadap Ismeth yang kini menjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu dilakukan Eddy melalui tabloidnya edisi 11/Thn. I tanggal 17-30 Agustus 2006, berjudul, "Warisan Korupsi Ismeth di Otorita Batam".
Dalam tabloid tersebut, Ismeth diberitakan terlibat beberapa kasus dugaan korupsi di Otorita Batam semasa kepemimpinannya. Antara lain, Ismeth terlibat dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang kini ditangani KPK.
Jaksa lantas mendakwa Eddy dengan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) jo Pasal 316 KUHP serta Pasal 18 ayat (2) KUHP jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Manika, Eddy telah melaksanakan ketentuan UU pers dengan memberikan hak jawab kepada Ismeth. Ismeth menggunakan hak jawab itu dengan membantah semua berita miring tentang dirinya.
Eddy, lanjut Manika, juga telah menerapkan prinsip-prinsip penulisan berita secara benar sesuai kode etik jurnalistik. Sehingga unsur penistaan yang terdapat dalam KUHP tidak terbukti. "Terdakwa telah menulis berita secara cover both side dan melalui cek and ricek ke berbagai sumber," tandas Manika.
Putusah hakim disambut tepuk tangan oleh puluhan karyawan tabloid Investigasi yang memenuhi ruang sidang. Eddy pun mengaku senang dan lega dengan keputusan hakim.
"Karena jalan persidangan selama 9 bulan begitu menyita energi dan waktu saya. Namun, sekarang hilang semua lelah saya," ujarnya.
Pria berjanggut tebal itu pun menilai keputusan hakim merupakan sumbangan penting bagi kehidupan pers nasional. Hakim masih memiliki nurani untuk menolak kriminalisasi yang selalu mengamcam insan pers. (irw/nrl)











































