HDB dibekuk di rumah kontrakan, Jalan Tegeh Sari,Ā pukul 20.00 Wita pada 12 Januari 2007. Polisi menemukan satu paket ganja seberat 3,5 gram di kantong celana yang dikenakannya.
Tersangka dijerat pasal 78 ayat 1 huruf (a) UUĀ 22/1997 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun tahun dan denda Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan, tersangka bukan anggota sindikat narkoba tetapi hanya pemakai. Tersangka mengaku sempat menjalani rehabilitasi 10 tahun yang lalu di Australia.
Tersangka yang kerap datang ke Bali sejak tahun 1997 ini sedang berlibur di Bali. Ia tiba di Bali akhir tahun 2007 dan rencananya akan pulang pada akhir Januari 2008. (gds/mly)











































