WN Australia Dibekuk Bawa Narkoba

WN Australia Dibekuk Bawa Narkoba

- detikNews
Kamis, 17 Jan 2008 14:26 WIB
Denpasar - Warga negara Australia kembali tersangkut kasus narkoba di Bali. Polda Bali membekuk HDB (39) karena kepergok membawa ganja seberat 3,5 gram di Kuta, Bali.

HDB dibekuk di rumah kontrakan, Jalan Tegeh Sari,Ā  pukul 20.00 Wita pada 12 Januari 2007. Polisi menemukan satu paket ganja seberat 3,5 gram di kantong celana yang dikenakannya.

Tersangka dijerat pasal 78 ayat 1 huruf (a) UUĀ  22/1997 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun tahun dan denda Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti dalam jumpa pers mengatakan tersangka mendapatkan ganja dari rekannya, MD dan SK. Sebelum dibekuk, sekitar pukul 19.00 Wita, MD dan SK membawa ganja ke rumah kontrakan tersangka. Ganja itu diperoleh gratis.

Dari pemeriksaan, tersangka bukan anggota sindikat narkoba tetapi hanya pemakai. Tersangka mengaku sempat menjalani rehabilitasi 10 tahun yang lalu di Australia.

Tersangka yang kerap datang ke Bali sejak tahun 1997 ini sedang berlibur di Bali. Ia tiba di Bali akhir tahun 2007 dan rencananya akan pulang pada akhir Januari 2008. (gds/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads