"Siap saya setuju. Bisa ada kecenderungan abuse of power dengan adanya kewenangan ganda," kata Kabid Penerangan Hukum Polri Kombes RM Panggabean, sebagai pihak terkait dalam uji materi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/1/2007).
Panggabean menambahkan kewenangan ganda dari jaksa bisa memberikan ketidakadilan bagi para pencari keadilan. Dan kasus yang telah di SKP3, seperti kasus Subarda oleh kepolisian kemudian di ambil alih kejaksaan adalah tidak patut.
"Seharusnya memberikan informasi untuk penambahan bukti-bukti baru untuk dilengkapi, bukan kemudian di take over dan bisa muncul pula anggapan di masyarakat polisi tidak mampu melakukan penyidikan. Ini melanggar konstitusi pemohon," tambahnya.
Sedang dari pihak Jaksa, ketika dimintai tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Assiddiqie belum mau berkomentar.
"Kami belum bisa memberikan keterangan apa-apa, kami belum diberi kuasa oleh kejaksaan agung," ujar Direktur Tata Usaha Negara Kejagung Nety Firdaus.
Sementara itu dari pihak DPR yang diwakili anggota Komisi III Akil Muhtar menjelaskan bahwa dalam pasal 30 tersebut tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 pasal 28.
"Untuk perkara tertentu seperti korupsi jaksa mempunyai kewenangan. Dalam UU Korupsi jaksa agung memimpin penyidikan dan melakukan koordinasi," ujar Akil.
Dia menambahkan bila pemohon merasa dirugikan, maka hal ini adalah domain peradilan umum.
"Bisa melakukan praperadilan," imbuh Akil.
Dan kasus yang ditangani polisi ini, meskipun sudah SKP3 bisa disidik kembali oleh jaksa.
"Obyek perkara berbeda. Saat disidik kepolisian kasusnya penipuan dan penggelapan. Dan kasus ini juga bukan nebis in nidem karena di kepolisian belum inkrah," jelas Akil. (ndr/ana)










































