Beberapa kalangan kemudian mencoba mencari terobosan salah satunya dengan cara mencabut Tap MPR No. 11 Tahun 1998. Soalnya secara tegas dalam Tap itu disebutkan untuk mengadili Soeharto. "Bagaimana mau dimaafkan sedangkan secara hukum nama Soeharto masih tertulis sebagai orang yang harus diadili," begitu pendapat mereka
Salah seorang anggota DPR yang mengusulkan pencabutan Tap itu adalah Patrialias Akbar dari Partai Amanat Nasional. Menurutnya, Tap MPR No.11 tahun 1998 harus dicabut terlebih dahulu sebelum ada keputusan pemerintah mengampuni mantan Presiden Soeharto.
Tap MPR itu mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN yang mensyaratkan pengusutan mantan Presiden Soeharto dan kroninya. Adanya kata-kata Soeharto dalam Tap MPR itu adalah hasil kompromi PPP dan Golkar ketika MPR dipimpin Harmoko.
Waktu itu PPP menginginkan Tap khusus tentang KKN. Namun keinginan PPP itu ditolak Golkar. Akhirnya kedua partai itu mencapai kompromi disisipkanlah kata Soeharto dalam Tap MPR itu, yang selanjutnya dikukuhkan dengan Tap MPR No I Tahun 2003.
Patrialis beranggapan, dengan pencabutan Tap MPR itu berarti telah melakukan terobosan politik baru. Sebab, imbuhnya, penyelesaian kasus Soeharto tidak harus ditempuh dengan terobosan hukum semata. Tapi terobosan politik dengan mencabut TAP MPR No.11 tahun 1998, juga bisa dilakukan. "Jika TAP itu tidak dicabut maka sepanjang masa Soeharto akan menjadi tersangka," ujarnya.
Desakan pencabutan Tap MPR ini memang semakin menguat di Senayan. Sejauh ini sebanyak 12 anggota DPD dikabarkan telah menandatangani usulan pencabutan Tap MPR tersebut. Selain DPD, Partai Golkar juga giat menggalang dukungan untuk mencabut Tap MPR.
Ketua DPR Agung Laksono misalnya. Ia berpendapat, peninjauan ulang atas putusan MPR itu perlu dilakukan. Agung melihat kewenangan MPR itu sangat labil, terutama setelah Soeharto dinyatakan menderita sakit permanen.
Bukan hanya mengimbau mencabut Tap MPR, Agung juga mendesak pemerintah agar memperhatikan aspirasi maafkan mantan Presiden Soeharto, "Aspirasi maafkan Soeharto harus diperhatikan secara sungguh-sungguh," begitu kata Agung.
Menurut Wakil Ketua Umum Golkar ini, yang penting niatnya mengacu kepada undang-undang yang ada. "Yang penting nawaitu-nya mengacu kepada UU yang ada, apakah dengan UU Kejaksaan, TAP MPR No 11 tahun 1998, dan UUD 1945, terserah," kata Agung.
Namun niat Agung ditentang koleganya Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Politisi dari Partai Keadilan Sejahterara(PKS) ini punya pendapat lain untuk menyelesaikan masalah Soeharto. Bukan Tap MPR nomor 11 yang dicabut. Tapi cukup masalah Soeharto. Karena kalau mencabut Tap MPR tersebut sama saja dengan mencabut semangat reformasi dan pemberantasan KKN.
Parahnya lagi, jika Tap MPR itu dicabut, kroni Soeharto bakal semakin tidak tersentuh. Ia pun menduga semangat mencabut Tap MPR tersebut ditunggangi kroni-kroni Soeharto yang merasa 'tidak nyaman' aturan tersebut.
Para kroni ini berharap jika Soeharto lolos, mereka juga pasti bisa lolos. "Mereka dulu telah menikmati untung saat Pak Harto masih berkuasa, sekarang mereka ingin memanfaatkan Pak harto ketika sedang sakit," tegas Hidayat.
Di luar Senayan, penolakan pencabutan Tap MPR ini juga menguat. Salah satunya dari aktivis Malari 1974, Hariman Siregar. Menurutnya, pencabutan perkara dan pengampunan terhadap Soeharto tersebut sebenarnya tidak lebih dari tindakan manipulasi yang dilakukan oleh kerabat maupun kroni Soeharto untuk ramai-ramai menyelamatkan diri.
Kata Hariman, saat ini kerabat dan kroni Soeharto sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan diri. Tahap pertama yang dilakukan adalah penghentian perkara pidana dan diikuti pencabutan perkara perdata.
Pada akhirnya, lanjut Hariman, adalah pencabutan Tap MPR yang memerintahkan penanganan secara hukum terhadap Presiden Soeharto dan kroninya.
Anggota DPR dan Pemerintah perlu hati-hati. karena dalam Tap, Soeharto dan kroni satu paket. "Ini hanya taktik mereka menumpang pada kondisi kesehatan Soeharto," jelas Hariman.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution juga sependapat. Menurut Buyung, Tap MPR itu perintah konstitusi. Dan tidak bisa dicabut lagi dan salah satunya caranya yah konsisten dijalankan. Kalau sudah terpenuhi baru dikatakan selesai.
Menurut Buyung, ketetapan MPR itu mengharuskan proses hukum atas Soeharto dan kroninya tanpa pengecualian dan karena itu proses hukum harus dimulai Soeharto.
Apalagi, MPR yang sekarang, tidak ada kewenangan untuk bisa mencabut Tap MPR itu karena MPR sekarang beda dengan yang dulu. Kalau dulu MPR adalah lembaga tertinggi negara, sedangkan sekarang MPR hanyalah lembaga tinggi negara. (ddg/iy)











































