Sejak Masuk Sudah Ruwet

Polemik Kasus Hukum Soeharto (2)

Sejak Masuk Sudah Ruwet

- detikNews
Kamis, 17 Jan 2008 11:15 WIB
Jakarta - Berkas perkara setebal 3.500 halaman yang berisi dugaan "dosa-dosa" korupsi Soeharto, sudah lama ada di tangan jaksa dan hakim sejak tahun 2000. Berkas itu terdiri dari tiga bundel.

Bundel pertama setebal 2.500 halaman berisi berkas perkara tindak pidana korupsi. Bundel kedua setebal 800 halaman berisi daftar adanya benda sitaan dan barang bukti. Dan bundel ketiga, yang tebalnya 200 halaman berisi Ketetapan MPR dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan-yayasan.

Sayangnya, hampir satu dasawarsa berlalu, kasus dugaan korupsi Soeharto yang nilainya mencapai Rp 1,4 trilyun dan 416 juta dolar Amerika itu, belum juga terselesaikan. Padahal empat presiden silih berganti.

Beragam pola penyelesaian sudah dilakukan. Misalnya, seperti yang diungkapkan Adnan Buyung Nasution, seorang pakar hukum yang kini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Kata Buyung, pada 1999 lalu, dirinya sudah mengusulkan agar pemeriksaan Soeharto obyektif bisa dibentuk komisi negara.

"Usul saya disetujui Presiden Habibie, dirumuskan draf keputusannya oleh Menteri Muladi, tapi kemudian ditolak entah kenapa," ujarnya kepada detikcom.

Upaya pengusutan terhadap Soeharto akhirnya memang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang waktu itu dipimpin Andi M Ghalib. Tapi 11 Oktober 1999, pemerintah menyatakan tuduhan korupsi Soeharto tak terbukti karena minimnya bukti. Kejagung kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto.

Dua bulan kemudian, ketika Abdurahman Wahid menjadi presiden, kasus ini dibuka kembali. Jaksa Agung waktu itu, yakni Marzuki Darusman mencabut SP3 Soeharto.

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangkan dan dilakukan penahanan kota maupun rumah, Soeharto tidak pernah menunjukan batang hidungnya ke aparat kejaksaan maupun di persidangan. Alasannya, karena yang bersangkutan sakit.

Puncaknya, 28 September 2000, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Lalu Mariyun menetapkan penuntutan perkara pidana Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dihentikan. Alasannya, tim dokter penguji yang diketuai Prof Dr dr M Djakaria SpR menyimpulkan bahwa Soeharto mengalami sakit permanen. Sehingga ditinjau dari fisik maupun mentalnya tidak laik untuk disidangkan.

Keterangan tim dokter yang menyatakan sakit yang diderita Soeharto bersifat permanen dan sangat sulit untuk disembuhkan merupakan dasar alasan penghentian proses hukum sesuai ketentuan berlaku.

Di masa Abdul Rahman Saleh menjabat Jaksa Agung, Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3) untuk kasus pidana mantan Presiden Soeharto ditetapkan. Langkah pria kelahiran pekalongan, 1 April 1941, kemudian menuai kritik.

Arman, panggilan akrab Abdulrahman Saleh, mengaku saat masuk ke Kejagung kasus Soeharto memang sudah ruwet. Karena setelah mengecek file-file kasus Soeharto sudah disidangkan pada tahun 2000. Tapi ternyata kasus ini selalu dikembalikan. Dengan alasan Soeharto sakit.

Ada surat keterangan dari dokter yang menjelaskan sakit Soeharto. Jika di bahasa Inggris kan namanya home sick distance trail. Dalam beberapa tahun itu sudah 3 kali minimal kasus ini dikembalikan dari pengadilan.

Karena sudah berlarut, Jaksa Agung yang diangkat SBY sejak 2004 ini, kemudian bersikap. "Saya punya prinsip orang sakit tidak bisa disidangkan. Apalagi nama penyakit Soeharto adalah kerusakan otak yang permanen," jelas Arman, panggilan akrab Abdul Rahman, saat ditemui detikcom di rumahnya bilangan Pejaten, Jakarta Selatan.

Akhirnya Arman mengambil langkah Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3). Alasanya, karena kasus ini selalu dikembalikan oleh pengadilan. Bahkan saya dengar terakhir oleh pengadilan Jakarta Selatan berkasnya disuruh dibawa.

Ia juga merasa aneh jika ada yang bilang dia mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan. "Itu salah. Karena perkaranya sudah pernah disidangkan, namun Pak Harto tidak pernah hadir. Jadi sudah lewat masa penyidikan," tegas Arman.

Didalam KUHAP, SKP3 bisa dibuka lagi, kalau orangnya sembuh. Sekarang ini Soeharto justru sedang dalam kondisi kritis. Jadi, imbuhnya, bagaimana bisa kasus ini dibuka atau disidangkan.

Urusan pidana Soeharto memang dianggap sudah tertutup. Tapi urusan perdata menyangkut sejumlah yayasan tetap saja terus bergulir. Sebab dalam masalah perdata, kasus ini bisa diwakilkan oleh ahli warisnya, yakni anak-anak Soeharto.

Tapi belakangan muncul wacana kalau Jaksa Agung Hendarman Supandji, pengganti Arman, menawarkan solusi win-win solution untuk kasus perdata Soeharto."Tidak ada istilah itu. Kalau perdamaian memang ada," kata Arman.

Sekalipun menurut mantan Jaksa Agung Abdurahman, masalah pidana sudah putus alias Soeharto tidak bisa disidangkan, tapi tetap saja masalah hukum Soeharto tetap menjadi polemik di masyarakat. Terutama saat kondisi Soeharto makin keritis.

Sejumlah pihak, terutama politisi meminta pemerintah untuk memaafkan atau mengampuni Soeharto. Bahkan beberapa politisi Golkar dan DPD meminta masalah hukum Soeharto dihilangkan dengan alasan kemanusiaan.

Amin Rais, yang disebut-sebut sebagai tokoh reformasi juga menyampaikan hal serupa. Dalam jumpa pers di kediamannya di pendopo Joglo, Sleman, Yogjakarta, 14 Januari lalu, Amien membacakan pernyataan tertulisnya yang berjudul 'Mari Kita Maafkan Pak Harto'. Amien juga menyampaikan bahwa ada pendekatan yang lebih tinggi selain pendekatan hukum, yakni moral kemanusiaan dan pendekatan keagamaan.

Namun urusan maaf-maafan yang diungkapkan sejumlah tokoh ini dinilai salah alamat. Sebab pemerintah tidak bisa memaafkan, sebelum ada putusan hukum. Sementara kasus hukum pidana terhadap Soeharto jelas-jelas sudah ditutup. "Soeharto tidak bersalah karena tidak ada Sidang. Jadi tidak perlu ada yang dimaafkan," kata Hendarman Supandji.

Menurut Hendarman, SKP3 berbeda dengan pengampunan yang merupakan wewenang presiden. Namun pengampunan terhadap Soeharto tidak mempunyai dasar hukum, karena tiadanya tindak pidana yang dilakukannya. Grasi itu bisa diputuskan jika sudah putusan. Rehabilitasi itu kalau sudah ada hukuman, namanya diperbaiki. Kemudian amnesti dan abolisi, nggak bisa masuk klausul hukumnya.

Tapi di sisi lain, pakar hukum dari UGM Denny Indrayana menilai, kasus Soeharto simbol paling kuat dari diskriminasi hukum. Sebab kasusnya dibiarkan mengambang tanpa ada penuntasan sejak 10 tahun terakhir ini. Apalagi sejumlah politisi ikut cawe-cawe dalam masalah ini. (ddg/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads