Selain melaporkan kondisi Soeharto, Kalla juga memberitahu soal telepon dari Try Sutrisno. Mantan wapres di masa orde baru itu menyampaikan keinginan keluarga Soeharto agar soal kasus Soeharto diselesaikan malam itu juga.
Mendengar permintaan itu, SBY agak terkejut waktu itu. "Presiden tidak tahu penyelesaiannya seperti apa yang dimaksud. Soalnya pemerintah tidak punya niat untuk mengungkit-ungkit masalah hukum Mantan Presiden Soeharto pada saat yang bersangkutan dalam kondisi sakit," kata Sudi Silalahi, dalam keterangan pers di kantor Departemen Pekerjaan Umum Jakarta.
Untuk itu SBY segera mengutus Jaksa Agung Hendarman Supandji bertemu dengan keluarga Soeharto malam itu juga di RSP Pertamina." Saya hanya menjalani perintah presiden," ujar Hendarman di kantor Kejagung.
Kedatangan Hendarman ke RSPP untuk melakukan perbincangan perihal kasus gugatan perdata terhadap Soeharto. Dan Hendarman diperintahkan untuk segera menyelesaikan masalah itu secepatnya, walaupun harus di luar pengadilan.
Pasalnya, menurut Hendarman, sesuai undang-undang, penyelesaian gugatan perdata di luar pengadilan bisa dilakukan. Cara itu juga sering terjadi dalam banyak perkara perdata.
Kedatangan Hendarman ke RSPP kemudian menimbulkan polemik. Ia disebut-sebut datang mewakili presiden siap memberikan maaf kepada Soeharto dengan syarat. Cara itu dianggap saling menguntungkan atau win-win solution. Jadi tidak ada yang melempar handuk (kalah) dalam proses hukum tersebut.
Tapi tawaran itu kemudian ditolak keluarga cendana. Pasalnya, Kubu Cendana tetap ngotot ingin berdamai tanpa harus ganti rugi. Sedangkan pemerintah menginginkan, apa yang menjadi hak milik negara harus kembali ke negara, baik melalui jalur atau di luar jalur pengadilan.
Bukan hanya menolak, pengacara Soeharto belakangan membantah kalau keluarga Cendana mendesak pemerintah untuk mencabut kasus perdata Soeharto." Nggak betul itu. Mereka nggak ngerti masalah hukum," kata Juan Felix Tampubolon, salah seorang pengacara Cendana.
Felix menduga upaya yang dilakukan Try Sutrisno menyangkut masalah politik. Tidak ada kaitannya dengan hukum. "Biasalah dalam politik jual-menjual". Ia juga mebantah keluarga Cendana telah menyepakati win-win solution yang ditawarkan pemerintah.
Bagi pengacara cendana, kalau ada out of court settlement, harus tanpa syarat. Jadi sederhana sekali. Mau dicabut, tidak apa-apa, silakan. Tapi tanpa syarat. "Kalau mau lewat hukum, proses saja secara hukum," tegas Felix.
Polemik soal hukum ini pun seakan tidak berkesudahan. Berbagai upaya hukum yang dilakukan untuk menyeret Soeharto, baik secara pidana maupun perdata seolah tidak berdaya.
Padahal, menurut Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, hanya butuh waktu sehari atau 1 kali 24 jam untuk mengadili mantan penguasa Orde Baru Soeharto.
Sebenarnya, kata Buyung, sidang bisa digelar tanpa perlu menghadirkan Soeharto, tapi ini berbeda dengan peradilan in absentia. Yang dibutuhkan dalam hal ini adalah niat kuat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk membuat terobosan sidang semacam itu.
"Sidang tanpa menghadirkan terdakwa karena sakit. Ini bukan in absentia. Yang penting butuh keyakinan dan alat bukti," kata Buyung, pendiri YLBHI.
Baru setelah sidang, lanjut Buyung, bicara masalah pengampunan/pemaafan (pardon), kalau supaya Soeharto meninggal dengan iklas dan tanpa beban. Jika sidang belum selesai, tidak mungkin bicara masalah pengampunan.
Pria berambut putih ini juga mengaku sudah membicarakan perihal ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu, 16 Januari. Dalam kesempatan itu, Buyung meminta presiden untuk tidak mengampuni Soeharto sebelum sidang selesai. Kalau pengampunan dilakukan sebelum adanya sidang, presiden bisa terancam impeachment.
Ia juga merasa heran dengan sikap pengacara Soeharto yang plintat-plintut soal masalah perdata Soeharto. "Mereka kan justru yang meminta, kenapa belakangan menolak? Seolah-olah ini kan gagah-gagahan," kata dia.
Desakan kepada pemerintah untuk memaafkan Soeharto semakin menguat, sejak ia masuk rumah sakit, 4 Januari silam. Beberapa kalangan secara terbuka meminta SBY untuk memaafkan bahkan mengampuni sang jenderal besar purnawirawan tersebut. Alasan yang diungkapkan beragam. Ada yang merujuk pada sakitnya yang parah. Ada juga yang beralasan karana jasa-jasa Soeharto saat menjabat presiden selama 32 tahun.
Tapi bagi pemerintah hal itu tidak beralasan. Sebab, menurut Seskab Sudi Silalahi,Β Presiden SBY tidak berhak memberikan maaf atau pengampunan kepada mantan Presiden Soeharto karena belum ada keputusan hukum yang tetap terhadap Soeharto.
"Andaikata sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, maka baru Presiden bisa mengeluarkan hak-hak itu dengan pertimbangan Mahkamah Agung," kata Sudi. (ddg/iy)











































