"Saya luruskan, IDI tidak pernah menegur. Silakan tanya Pak Fahmi (Ketua IDI Fahmi Idris)," tegas Chris A Johanes, ahli anastesi yang masuk tim dokter kepresidenan kepada detikcom, Kamis (17/1/2008).
Tidak banyaknya informasi yang disampaikan tim dokter dalam jumpa pers Rabu 16 Januari, kata Chris, terkait kondisi kesehatan Pak Harto yang dalam status quo. "Perkembangannya masih sama," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, salah satu pasalnya menyebutkan kondisi pasien bisa dibuka kepada publik, terutama pada pasien yang dianggap milik rakyat atau publik figur.
"Pada pasien yang dianggap milik masyarakat sedikit banyak masyarakat bisa mengetahui kondisi kesehatannya. Secara kedokteran ada kondisi yang disimpan secara absolut dan relatif," tutur Chris.
Nah, kondisi relatif pasien yang masuk golongan publik figur inilah yang bisa diketahui masyarakat. Sedangkan yang bersifat absolut tidak bisa, tetap menjadi rahasia.
"Pah Harto kan publik figur, milik masyarakat Indonesia, jadi kita jelaskan. Ini untuk menghindari hal-hal yang berbau spekulasi dan interpretasi yang berbeda. Kita punya kewajiban menjelaskan," tegas Chris.
Sementara Ketua IDI Fahmi Idris yang dihubungi terpisah mengaku masih menggelar rapat sehingga belum bisa memberikan keterangan. Fahmi menyarankan detikcom mengirim SMS. Dalam SMS balasan yang diterima, Fahmi memastikan sampai saat ini IDI tidak pernah menegur tim dokter yang menangani Pak Harto. (umi/nrl)











































