"Informasi soal meninggalnya dia kan masih ditelusuri. Semua kemungkinan masih kita pertegas," kata Aspidsus Kejati DKI M Yusuf kepada detikcom, Kamis (17/1/2008).
Menurut Yusuf, pihak Kejati DKI menerima laporan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjelaskan Saipul belum ditemukan pada Desember 2007.
"Secara resmi tentang masuknya dalam DPO pada Selasa kemarin, sedangkan secara administrasi ada laporan soal belum ditemukannya terpidana pada Desember 2007," ujar dia.
Yusuf menjelaskan, pihak Kejaksaan sebelumnya menerima kabar Saipul berada di Jambi. Dan tim pun dikerahkan untuk mencarinya. Namun ternyata nihil.
"Ada juga info dia di Riau, itu juga nggak ketemu," imbuhnya.
Yusuf mengatakan, umumnya jika terpidana sudah masuk dalam DPO, Kejagung akan mengeluarkan edaran ke Kejati di seluruh Indonesia untuk mencari si terpidana. Selain itu kejaksaan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pencarian.
Mahkamah Agung (MA) pada 24 Oktober 2007 menghukum 8 tahun penjara terhadap tiga pejabat PT CGN, yaitu Direktur Utama PT CGN Edyson, Direktur PT CGN Diman Ponijan, dan Komisaris PT CGN Saipul Anwar.
Selain itu ketiga terpidana diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan keharusan membayar kerugian negara Rp 18,5 juta dolar AS atau sekitar dengan Rp 168 miliar.
Hanya Saipul yang belum menyerahkan diri. Padahal Kejari Jaksel sudah mengirimkan surat panggilan ke alamat terpidana di Jambi. (mly/nrl)











































