Sementara Bakor Pakem menyatakan akan memberikan kesempatan kepada Ahmadiyah menjelaskan pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan warganya dalam 3 bulan. Belum ada keputusan melarang.
Namun bagi sejumlah LSM yang bergabung dalam Human Rights Working Group (HRWG), keputusan Bakor Pakem itu perlu dipertanyakan. Atas dasar apa Bakor Pakem bisa melarang orang menjalankan kepercayaannya selama itu dijalankan dengan damai?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan suatu agama atau kepercayaan, menurut HRWG, bisa dilakukan jika terbukti mengganggu keamanan, ketertiban, kesehatan serta hak dan kebebasan orang lain. Namun Ahmadiyah terbukti selama ini menjalankan kepercayaannya secara damai.
Koalisi LSM itu pun mendesak Bakor Pakem harus dibubarkan karena melanggar kebebasan beragama atau menjalankan kepercayaan seperti diatur konstitusi. Eksistensi Bakor Pakem dinilai tidak relevan lagi dengan reformasi yang menekankan kebebasan untuk menjalankan hak-hak individu.
"Bakor Pakem merupakan warisan Orde Baru yang harus dihapus karena mengacaukan sistem peradilan pidana terpadu di mana Bakor Pakem seolah-olah seperti forum peradilan melakukan tindakan merekomendasikan pelarangan agama/kepercayaan yang mengambil alih fungsi lembaga peradilan yang sebenarnya," tandas Rafendi. (aba/mar)











































