Terdakwa Ahmad Syahrul Uman dituntut pidana penjara 12 tahun. JPU Giyanto menyebut, pemuda itu telah menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) sejak 2003.
"Terdakwa terbukti melakukan mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme" ujar Giyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (16/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanjung Perak Surabaya pada 2006.
Dalam berkas lainnya, Mahfud Komari alias Ayas, Sikas, dan Amir Ahmadi dituntut masing-masing 15 tahun. JPU Kamari menyatakan, Mahfud Komari sebagai ketua divisi logistik syariah JI bersama Sikas dan Amir Ahmadi terbukti memasukkan dan menguasai senjata untuk kejahatan terorisme pada 2006-2007.
Atas perintah Abu Dujana, ketiga terdakwa memindahkan senjata seperti M-16 dan 400 butir peluru dari Sukoharjo (Jateng) ke Yogyakarta pada 2007. Menjelang penyerahan senjata di Ring Road Utara Yogyakarta, ketiganya tertangkap berikut barang buktinya.
Sedangkan terdakwa Maulana Yusuf Wibisono yang menjabat Ketua Isabah/ Koordinator Wilayah III/ Jatim dinilai terbukti bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Perannya adalah menyerahkan bahan peledak ke kurir di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bahan peledak yang dikirim antara lain 12 kg TNT, 15 kg kristal putih, 20 kg alumunium powder, dan detonator. JPU Arief Indra Kusuma pun menuntut 15 tahun penjara.
Suparjo alias Sarwo Edi Wibowo yang menjabat Ketua Isabah II/ Jateng juga dianggap bersalah. Jaksa menilai Sarwo Edi terbukti dalam dakwaan dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pria berkumis itu pun dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Agus Prastowo. Keempat sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada 23 Januari 2008 dengan agenda pembacaan pledoi. (nvt/aba)










































