Adalah KPK yang memerintahkan Rusdihardjo harus ditahan di markas yang berlokasi di Jalan Trunojoyo itu. Rusdihardjo harus bertanggung jawab atas dugaan pungli di KBRI Malaysia, sewaktu dia menjabat Dubes RI untuk Malaysia.
"Mulai hari ini ditahan di Mabes Polri," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus pungli di KBRI ini, KPK menduga Rusdi telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, negara diduga dirugikan hingga Rp 16 miliar. (ary/aba)











































