"Mulai hari ini kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/1/2008).
Ferry menjelaskan, sebenarnya KPK sudah akan menahan mantan kapolri itu pada Senin 14 Januari 2007. "Tapi kemarin butuh observasi kesehatannya dulu. Setelah diobservasi, kini baru kami tahan," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Rusdi telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, negara diduga dirugikan hingga Rp 16 miliar.
(ary/aba)











































