"Kalau mau langkah yang baik, segera saja sidang. Yang minta diampuni harus tunjuk tangan agar dicatat sejarah," ujar pengamat politik Indra J Pilliang.
Hal itu disampaikan dia usai peluncuran buku berjudul 'Menyusun Konstitusi Transisi' di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut peneliti CSIS ini, bila Soeharto diberi pengampunan maka kekayaan yayasan menjadi tidak tersentuh, bahkan bisa diambil kroninya. "Pengusutan sudah jalan tapi belum selesai. Yang jalan adalah rezim kedokteran, karena dokter bilang Pak Harto tidak layak diperiksa," tambah Indra.
Dari esensi kemanusiaan, lanjut dia, memberi maaf pada penguasa Orde Baru itu bukan masalah. Namun jangan sampai menghapus masalah administrasi. "Ini terkait hak-hak Soeharto apakah masih bisa mendapat hak, misalnya kalau mau dijadikan pahlawan," tambahnya.
Terkait wacana pencabutan TAP XI/MPR/1998 menurut Indra, TAP MPR itu tidak perlu dicabut, namun yang berkaitan dengan Soeharto saja yang dicabut. "TAP itu harus dievaluasi," cetusnya.
Kuasa hukum Soeharto, M Assegaf kembali menegaskan, konsep win-win solution bisa dibicarakan namun bukan untuk saat ini. "Masih ada anggapan tidak ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Aset kekayaan tidak ada hubungannya dengan kekayaan negara," ujar Assegaf. (nvt/aba)










































