"Kalau tidak ada kesimpulan, mengambang, saya siap dihukum," ujarnya saat dicegat wartawan di gedung utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2008).
Kemas kembali menegaskan, ada 3 kesimpulan yang nanti dihasilkan dari penyelidikan BLBI. Pertama, dugaan korupsi dalam kasus itu cukup bukti, sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kedua, kasus BLBI terkategori perdata, sehingga akan dilimpahkan ke bagian perdata dan tata usaha (Datun) Kejagung. Ketiga, baik pidana maupun perdata sama-sama tidak terbukti.
Kemungkinan tidak terbukti baik pidana maupun perdata ini bisa saja terjadi karena data yang tidak memadai. Menurut Kemas, bukti-bukti asli terkait penyerahan aset obligor BLBI sangat susah dilacak.
"Data itu kan ada di BPPN. BPPN-nya bubar, terus katanya diserahkan ke Tim Pemberesan Aset (TPA). TPA diserahkan ke kantor Menteri Keuangan. Nah itu dicari nggak ketemu," pungkasnya.
Sementara itu, hari ini tim penyelidik kasus BLBI kembali memeriksa mantan kepala BPPN, Glen Yusuf. Glen diperiksa soal penyerahan aset yang dilakukan obligor BLBI, Anthony Salim dan Syamsul Nursalim, kepada BPPN. (irw/aba)











































