Adnan Buyung: Soeharto Diampuni Tanpa Disidang? No Way!

Adnan Buyung: Soeharto Diampuni Tanpa Disidang? No Way!

- detikNews
Rabu, 16 Jan 2008 18:46 WIB
Jakarta - Surat Keputusan Penghentian Penyidikan Perkara (SKP3) sudah diberikan untuk kasus Soeharto. Namun pengadilan untuk penguasa Orde Baru itu tetap harus dilakukan.

"Yang dihentikan itu penuntutan penyidikannya tapi perkaranya masih ada," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution.

Hal itu disampaikan dia usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (16/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adnan Buyung mengatakan, jika pengadilan tidak dilakukan dan tidak ada keputusan hukum tetap, pengampunan terhadap Soeharto tidak dapat diberikan.

"Pengampunan tanpa proses hukum tidak bisa. Saya akan menolak itu. Akan jadi preseden buruk bagi kita. Harus ada. Kalau sampai presiden dan wakil presiden beri pengampunan, ini akan berdampak buruk," jelas pria berambut putih itu panjang lebar.

Dampak paling buruk, kata Adnan Buyung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat di-impeachment.

Dia mengusulkan, ada beberapa cara untuk menyelesaikan persoalan pidana Soeharto. "Pertama, mungkin bisa SKP3 dicabut, kemudian disidangkan tanpa terdakwa, sakit bukan inabsentia. Jika nanti diputuskan bersalah, grasi bisa diajukan dan pemerintah bisa memberikan," terangnya.

"Atau bisa juga diberikan hukuman seringan-ringannya, hanya 1 hari atau 24 jam. Setelah itu Pak Harto bersih. Jangan sekarang masih punya perkara diampuni. No way!" tegas pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu. (ken/aba)


Berita Terkait