"Dari keluarga belum ada permintaan resmi. Tapi kalau pun betul ada, sudah tentu kitaย upayakan dan mengongkosinya," kata Menlu Hasan Wirajuda usai rapat kabinet di Kantor Depnakertrans, Jl. Gatot Subroto, Jakarta (16/1/2008).
Saat ini jenazah TKW yang dihukum mati dalam kasus pencurian dan pembunuhan itu sudah dikuburkan oleh pemerintah Arab Saudi. Maka untuk pembongkaran makam dan pemulangan ke Indonesia, diharuskan ada permintaan resmi dari ahli waris bersangkutan.
Menlu juga membantah pihaknya terlambat menyampaikan proses hukum Yanti pada keluarganya di Cianjur. Bersama pihak Depnakertrans pemberitahuan tersebut telah disampaikan pada keluarga yang bisa dihubungi.
Ia mengakui pengadilan kasus Yanti lebih cepat dibanding lainnya. Hal ini karena Yanti mengakui kesalahan yang didakwakan dan permintaan maafnya ditolak keluarga korban.
"Yang jarang diungkap media massa, bahwa Yanti mengakui tindakannya (pembunuhan dan pencurian). Keluaga korban pun menolak permintaan maafnya. Maka dari itu proses hukumnya cepat," jelasnya. (lh/nrl)











































