Saatnya Eksekusi Perkara di Pengadilan Harus Lebih Diperhatikan

Saatnya Eksekusi Perkara di Pengadilan Harus Lebih Diperhatikan

- detikNews
Rabu, 16 Jan 2008 16:06 WIB
Jakarta - Perkara dinyatakan belum selesai apabila belum dieksekusi. Karena itu, eksekusi di pengadilan tingkat pertama harus lebih diperhatikan.

"Eksekusi adalah ujung tombak penyelesaian perkara," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.

Hal itu disampaikan dia saat melantik 3 Kepala Pengadilan Tinggi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun menekankan pentingnya transparansi pengadilan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, khususnya pihak yang berperkara.

Menurut Bagir, transparansi bisa diwujudkan melalui pengembangan teknologi informasi. Dicontohkannya, masyarakat mudah mengakses putusan MA dengan berkembangnya teknologi informasi.

"Selain untuk melayani masyarakat juga bisa untuk menjalankan tata peradilan yang baik. Sebab kegiatan temu muka bisa memunculkan persangkaan-persangkaan," tutur pria berambut putih ini.

Bagir mengingatkan agar selalu menjaga ketertiban keuangan perkara. Administrasi perkara seperti pencatatan register perkara harus dilakukan sebaik-baiknya.

"Penundaan pekerjaan bisa jadi masalah di masa depan," tegasnya.

3 Hakim yang dilantik menjadi ketua pengadilan tinggi adalah Suwardi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, R Bukaidi Zulkifli sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dan Muhammad Alim sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kendari.

(nvt/nrl)


Berita Terkait