"Saya pribadi mendukung MUI yang tidak mencabut fatwa sesat. Kalau hanya ucapan tetapi prakteknya berbeda itu bisa terjadi kebohongan publik. Jadi Ahmadiyah harus membuktikan pernyataannya itu," kata anggota Komisi VIII, Yoyoh Yusroh, kepada detikcom, Rabu (19/1/2008).
Menurut dia, Ahmadiyah harus menjalankan aqidah sesuai dengan ajaran Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PKS ini meminta agar aksi kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah distop. "Saya sangat menyesalkan aksi main hakim sendiri," kata Yoyoh.
Ahmadiyah merilis 12 pernyataan. Poin penting antara lain berisi, mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi penutup dan Mirza Ghulam Ahmad sebagai guru.
Bakor Pakem sebelumnya mengizinkan Ahmadiyah meneruskan ajarannya. 12 Pernyataan Ahmadiyah yang merupakan hasil dialog Ahmadiyah dengan Depag dinilai masih sejalan dengan agama Islam pada umumnya.
Namun MUI bersikeras tidak mencabut fatwa sesat pada Ahmadiyah. Sebab dari 12 poin itu tidak ada pernyataan Mirza bukan nabi. Menurut MUI, itu adalah poin terpenting. (aan/nrl)











































