Aksi penyanderaan ini terkait dengan kebijakan Pemkab Bengkalis yang melarang kapal jaring batu mencari ikan di bawah 4 mil. Kapal jaring batu mampu menangkap ikan hingga yang paling kecil.
Nelayan tradisional yang tergabung dalam Serikat Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB) melihat ada 3 kapal jaring batu yang mencari ikan di antara perairan Desa Tanjung Sekodi dan Desa Tanjung Jati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik Kapal, Alam, Ahi, dan Ahuat lantas melapor ke Polsek Kecamatan Bantan. Kepolisian lalu mencoba melakukan negosiasi dengan para nelayan. Kepolisian meminta 3 kapal dan 8 AKB dilepaskan.
Namun permintaan polisi ditolak nelayan dengan alasan akan meminta penjelasan oleh Dinas Perikanan.
"Hari ini kita akan melakukan upaya negosiasi kembali agar kapal yang disandera dilepas. Karena di satu sisi kita juga terima laporan dari keluarga ABK yang khawatir," kata Kapolsek Kecamatan Bantan AKP Kholik Nasution kepada detikcom, Rabu (16/1/2008).
Sengketa nelayan tradisional dengan kapal jaring batu ini telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Dua tahun silam, 3 unit kapal jaring batu dibakar oleh nelayan tradisional. Apalagi kuat dugaan kapal jaring batu sebagian besar dikuasai pengusaha ikan berkelas besar dari Batam dan donatur dari Malaysia. (aan/nrl)