Dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (15/1/2008) di Gunung Sitoli, majelis hakim yang diketuai Pastra J Ziraluo menyatakan, berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri, serta bukti-bukti yang timbul dalam persidangan, terdakwa Fatizanolo Laia alias Ama Yupi (41), secara sah dan meyakinkan terbukti membunuh lima korban.
Hakim menyatakan, Fatizanolo Laia telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dengan sengaja telah menghilangkan nyawa lima orang, yakni Atilia Daeli alias Ina Nova (26), ibu rumah tangga dan tiga anaknya yakni Oktavianus Lase (8), Darmayanti Lase (7), dan Julfan Lase (4). Seorang korban tewas lainnya yakni Surinati Laia (34). Selain itu juga melakukan percobaan pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 2 Maret 2007. Dengan membawa sebilah golok dan dua pisau, Fatizanolo Laia yang sehari-hari bekerja sebagai penjagal babi, mendatangi kediaman Ama Nova yang masih terhitung tetangganya di Jl Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli.
Fatizanolo langsung masuk ke kamar korban dan membacok Ama Nova, namun korban berhasil melarikan diri setelah dihalang-halangi Atalia Daeli, istri korban. Jengkel korbannya berhasil kabur, tersangka kemudian membacok Atalia, hingga tewas. Tidak sampai di situ, Fatizanolo juga ketiga anak korban, Oktavianus, Darmayanti, Julfan Lase, yang saat itu berada di rumah.
Keributan dalam aksi pembantaian di dalam rumah itu mengundang perhatian tukang becak dan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri Sifalaete yang berhadapan dengan rumah korban. Fatizanolo semakin mengamuk dan kalap.
Surinati Laia, guru SD yang datang karena mendengar keributan, menjadi sasaran senjata tajam Fatizanolo. Sedangkan Yafati Lase (32), tukang becak yang mencoba menghalang-halangi Fatizanolo, turut menerima bacokan dan untungnya selamat.
Motif pembunuhan itu dipicu dendam. Terhadap Yaafati Lase alias Ama Nova dan keluarganya, terpidana merasa dendam karena sering dituduh terdakwa mengguna-gunai istrinya Atilia Daeli Alias Ina Nova. Sementara terhadap Surinati Laia alias Ina Yanto yang sering menagih hutangnya sebesar Rp 1 juta.
(rul/ary)











































