Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata saat menjadi saksi sidang uji materi UU Sisdiknas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (15/1/2008).
"Itu karena anggaran secara definitif dan limitatif telah diamanatkan dalam UUD 1945," ujar Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum DPR Anwar Arifin mengatakan, dalam anggaran pendidikan tidak dimasukkan gaji pendidik. Tetapi pendapatan-pendapatan lain bagi pendidik, seperti tunjangan profesi dan tunjangan khusus dicantumkan.
Menurut dia, peningkatan kesejahteraan guru dan dosen tidak akan tercapai dengan memasukkan gaji pendidik dalam anggaran pendidikan.
"Apakah jika gaji guru dan dosen dimasukkan, anggaran pendidikan dalam APBN tahun 2008 telah memenuhi syarat dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945?" tanya Hakim Konstitusi Soedarsono.
"Pada APBN 2008, dengan gaji guru dimasukkan di dalamnya, maka anggaran pendidikan baru mencapai 18,6-19,3 persen," jawab Anwar.
Namun, lanjutnya, anggaran pendidikan akan terus ditingkatkan secara bertahap. Sehingga akhirnya dapat memenuhi apa yang diamanatkan UUD 1945 pasal 31 ayat 4.
"Sikap mengusahakan pemenuhan syarat 20 persen secara berkala ini kurang sesuai. 20 Persen hanyalah syarat minimum. Kalaupun lebih, tidak masalah," kata ketua hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie.
UU Sisdiknas pasal 4 ayat 1 dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 4, lantaran APBN tidak mencantumkan gaji guru dan dosen. Karena itu, Rahmatiah Abbas yang berprofesi guru di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dan Badryah Rifai yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar mengajukan uji materiil. (nvt/mly)











































