"Saya tidak terkejut dengan tuntutan yang demikian tinggi. Kenapa? Karena dari awal, kita tahu perkara ini sangat dipaksakan dan di dramatisir," kata widjan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (15/1/2008).
Widjan yang ditemani isterinya, Endang Ernawati ini mengaku akan menghormati setiap putusan yang akan dijatuhkan. Widjan pun memastikan sudah menyiapkan pembelaan diri pada sidang mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Widjan 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayar kerugian negara Rp 78,3 miliar. Jika dalam 1 bulan tidak dibayarkan, maka hukuman Widjan akan ditambah 4 tahun penjara.
Widjan dinyatakan bersalah atas kasus pengadaan sapi impor dari Australia, ekspor beras Bulog ke Afrika, dan menerima gratifikasi dalam pengadaan komoditi Bulog.
(ary/fay)











































