Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang diketuai Yuni Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (15/1/2008). JPU menilai Widjan dinyatakan bersalah dalam pengadaan sapi impor dari Australia, ekspor beras Bulog ke Afrika, dan menerima gratifikasi dalam pengadaan komoditi Bulog.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan. Menghukum terdakwa membayar denda Rp 500juta subsider 6 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 78,3 miliar jika tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun," beber JPU Martha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widjan dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Widjan juga dinilai melanggar dakwaan kedua primer pasal 2 ayat 1 UU PTPK dan melanggar pasal 11 UU PTPK.
JPU juga menuntut barang bukti berupa dokumen, tanah, dan bangunan atas nama Widjan dan keluarga disita oleh negara.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Artha Theresia ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa 22 Januari dengan agenda pembacaan pledoi.
(ary/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini