Majelis hakim yang diketuai Moefri ini menerima eksepsi para tergugat dan tidak menerima gugatan penggugat. "Karena itu biaya perkara dibebankan pada penggugat," ujar Moefri.
Hal itu disampaikan dia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (15/1/2008).
Menurut hakim, dasar gugatan seperti kerugian ekonomi, migas, dan lain-lain hanyalah asumsi para penggugat. "Kerugian yang diajukan penggugat hanyalah asumsi yang bersifat spekulatif, yang belum terjadi atau tidak terjadi," imbuh Moefri.
Ditambahkannya, dalam penanaman modal asing (PMA), kerugiannya harus bisa dihitung secara nominal. Hakim setuju dengan penggugat bahwa Blok Cepu harus dipandang sebagai sumber daya alam yang harus dikelola sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat.
"Tapi karena belum terjadi, maka gugatan dianggap prematur dan belum saatnya diterima," sambung Moefri.
Pada 2006 lalu, Amien Rais cs menggugat pengelolaan Blok Cepu. Namun di tengah jalan, gugatan dicabut lantaran jumlah tergugat ditambah. Setelah mendaftar ulang gugatan, sidang digelar lagi.
GRPBC ini antara lain juga beranggotakan Kwik Kian Gie dan Wakil Ketua DPD
La Ode Ida.
Duduk sebagai tergugat dalam kasus ini antara lain Pemerintah RI, Menneg BUMN, BP Migas, Pertamina, Exxon Mobil Coorporation, Ampolex, Pertamina Cepu, Mobil Oil Cepu, dan Humpuss Patra Gas.
Dalam gugatannya, kesepakatan Blok Cepu dinilai mengandung beberapa permasalahan hukum yang terjadi sejak penunjukan kontraktor Blok Cepu yaitu Humpuss Patragas (HPG). (nvt/mly)











































