"Tadi saya diperintahkan Pak Jaksa Agung, jangka waktu 2 bulan ini terakhir," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2007).
Seperti diberitakan, 35 jaksa pilihan mulai menyelidiki BLBI sejak 23 Juli 2007. Saat itu mereka diberi waktu 3 bulan untuk bekerja, namun tidak selesai.
Penyelidikan lalu diperpanjang 2 bulan hingga Desember 2007. Sayang, hasil yang didapatkan kurang begitu menggembirakan.
Kemas berdalih, bukti-bukti penting terkait penyerahan aset obligor sulit dilacak. Bahkan sebagian bukti hangus terbakar. Hal itu membuat penyelidikan BLBI menjadi lama.
Perpanjangan 2 bulan kembali diberikan sejak awal tahun 2008 ini. "Saya diminta untuk menuntaskan dalam 2 bulan ini, kesimpulannya bagaimana," imbuh Kemas.
Jika cukup bukti, lanjutnya, kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun jika terkategori perdata, akan diperkarakan secara perdata. "Atau dua-duanya tidak ada," pungkas Kemas. (irw/mly)











































