"Seharunya BAP itu sudah bisa membuat polisi menjadikan Muchdi sebagai tersangka," ujar Koordinator Tim Legal Kasum Choirul Anam.
Hal itu disampaikan dia usai sidang kasus Munir dengan terdakwa Chief Secretary Airbus 330 Garuda Indonesia Rohainil Aini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (15/1/2008).
"Kesaksian Budi Santoso jelas buktikan peran Muchdi," imbuh Choirul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choirul mengingatkan, sidang kasus Munir dengan terdakwa Pollycarpus beberapa tahun lalu, Muchdi mengatakan tidak kenal dengan Polly. Meskipun ada bukti hubungan telepon antara mereka berdua, namun Muchdi menyangkal menghubungi Polly. Hal yang sama juga disampaikan Polly.
"Keterangan Budi Santoso membuktikan ada penyalahgunaan kewenangan BIN oleh pejabatnya," katanya.
(nvt/mly)










































