"Yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kami kira pemanggilan cukup. BAP tidak perlu dibacakan karena kurang relevan dengan terdakwa," ujar JPU
Didik Farchan.
Hal itu disampaikan dia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (15/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Karmel, kepergian Pollycarpus ke Singapura pada 6 September 2004 menimbulkan tanda tanya bagi dirinya. "Waktu itu saya pikir, ngapain Polly ke Singapura tanggal 6 sebagai extra crew," cetusnya.
Namun rasa penasaran itu bukan karena ada kasus tewasnya Munir di pesawat yang kebetulan juga ditumpangi Polly. "Saya hanya ingin tahu, Polly ke Singapura untuk penugasan atau kepentingan pribadi," imbuh Karmel.
Disampaikan Karmel, dia tidak tahu saat Polly pergi sebagai extra crew. "Saya baru tahu beberapa hari setelah dia pergi ke Singapura," tambahnya.
"Kenapa dia ke Singapura tidak seizin saya," sambung Karmel.
Sedangkan Polly menyampaikan, dia berangkat ke Singapura setelah mendapat briefing dari Ramelgia. Bahkan menurutnya, dirinya dijanjikan akan disekolahkan kalau pekerjaannya bagus.
"Jadi saya berangkat atas surat dari Dirut, perintah lisan dan briefing dari Pak Ramel," ujar Polly.
Terkait janji sekolah lagi pada Polly, Ramel membantah. Meski dia mengakui, di Corporate Security ada kebijakan menyekolahkan lagi karyawannya yang bekerja bagus.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Makassau itu, kuasa hukum Rohainil meminta pengalihan tahanan kliennya. "Kami berharap ada pengalihan dari kurungan menjadi setidaknya tahanan kota karena kami kasihan dengan rintihan dan jeritan terdakwa setiap hari," kata Assegaf sambil memberikan surat permohonan.
Hakim pun berjanji akan mempertimbangkannya.
Sidang dilanjutkan pada Senin 21 Januari 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. Bila waktu memungkinkan, pemeriksaan terdakwa akan dilakukan di waktu yang sama.
(nvt/nrl)











































