Berkas Acara Perkara (BAP) Ferry Sandika dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Selasa (15/1/2008).
Kapolsek Perbaungan AKP Ramli Sirait mengatakan, pengajuan BAP dilakukan karena berkas itu dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ferry dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan juncto UU No 3 Tahun 2007 tentang Peradilan Anak," ujar Ramli di kantornya.
Dalam pemeriksaan polisi, Ferry mengaku telah melakukan pencurian aki sebanyak 4 kali dan menjual kepada penadah seharga Rp 100 ribu tiap unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk jajan.
Selama masa penyusunan BAP, kata Ramli, polisi memberi perhatian khusus pada Ferry dengan menempatkannya di ruangan yang berbeda dengan tahanan dewasa.
Sebelum pelimpahan BAP, Ferry Sandika sempat ditahan di Polsek Perbaungan hampir tiga minggu. Orangtua Ferry tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan anak di bawah umur ini.
(rul/umi)










































