Anak Bawah Umur Jadi Tahanan Polisi Gara-gara Curi Aki

Anak Bawah Umur Jadi Tahanan Polisi Gara-gara Curi Aki

- detikNews
Selasa, 15 Jan 2008 16:16 WIB
Medan - Gara-gara terlibat kasus pencurian aki mobil, seorang anak berusia 12 tahun menjadi tahanan Polsek Perbaungan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Proses hukumnya terus berlangsung dan berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke jaksa.

Berkas Acara Perkara (BAP) Ferry Sandika dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Selasa (15/1/2008).

Kapolsek Perbaungan AKP  Ramli Sirait mengatakan, pengajuan BAP dilakukan karena berkas itu dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry Sandika kelahiran 26 Oktober 1995 merupakan warga Jl Waringin, Desa Melati  II, Perbaungan. Dia terlibat kasus pencurian aki truk yang sedang parkir di pinggir Jalan Raya Medan-Perbaungan pada 18 Desember 2007.

"Ferry dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan juncto UU No 3 Tahun 2007 tentang Peradilan Anak," ujar Ramli di kantornya.

Dalam pemeriksaan polisi, Ferry mengaku telah melakukan pencurian aki sebanyak 4 kali dan menjual kepada penadah seharga Rp 100 ribu tiap unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk jajan.

Selama masa penyusunan BAP, kata Ramli, polisi memberi perhatian khusus pada Ferry dengan menempatkannya di ruangan yang berbeda dengan tahanan dewasa.

Sebelum pelimpahan BAP, Ferry Sandika sempat ditahan di Polsek Perbaungan hampir tiga minggu. Orangtua Ferry tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan anak di bawah umur ini.

(rul/umi)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait