MUI: Pakem Terlalu Buru-buru Beri Ahmadiyah Waktu 3 Bulan

MUI: Pakem Terlalu Buru-buru Beri Ahmadiyah Waktu 3 Bulan

- detikNews
Selasa, 15 Jan 2008 16:02 WIB
Jakarta - Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Pusat memberi waktu bagi Ahmadiyah selama 3 bulan untuk membuktikan 12 pernyataan yang dirilisnya.
Namun bagi MUI, tindakan itu terburu-buru.

"Itu terlalu terburu-buru Pakem. 12, 13 (pernyataan) atau berapa sebenarnya intinya 1 saja sudah cukup bahwa Mirza bukan rasul dan nabi, itu saja," kata Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin kepada detikcom di Kompleks Masjid Istiqlal, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2008). Ma'ruf ditemui seusai menghadiri rapat MUI.

Ma'ruf mengaku sudah melihat 12 pernyataan dari Ahmadiyah. Namun, menurut dia, MUI selama ini tidak pernah diikutkan dalam sidang Pakem. Dua poin dari 12 pernyataan Ahmadiyah itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak semula kami warga jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa Muhammad Rasulullah adalah Khatamun Nabiyyin (nabi penutup).

Di antara keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pembawa berita dan peringatan serta pengemban mubasysyirat, pendiri dan pemimpin jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW.

Bagi Ma'aruf, 12 pernyataan itu hanyalah "pasal karet". Sebab di dalamnya Ahmadiyah tidak menyebutkan bahwa Mirza bukan nabi. Ahmadiyah hanya menyebut Mirza adalah seorang guru.

"Padahal saya sudah pesan bahwa harus ada bunyi itu (Mirza bukan nabi) dan nantinya hasilnya akan dikonservasi ke MUI. Tetapi ternyata tidak," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf menilai 12 poin sebatas retorika dan tidak ada intinya. "Saya sudah bilang ke Depag karena intinya belum dicabut. Jadi ya belum kita cabut fatwanya. MUI tetap memfatwakan sesat karena belum mencabut kalimat itu," kata Ma'ruf.

Apa hasil rapat MUI hari ini salah satunya membahas Ahmadiyah? "Hasilnya seperti itu, bahwa mereka belum mengubah dirinya dan meninggalkan pahamnya," sahut dia.

Bakor Pakem sebelumnya mengizinkan Ahmadiyah meneruskan ajarannya. 12 Pernyataan Ahmadiyah yang merupakan hasil dialog Ahmadiyah dengan Depag dinilai masih sejalan dengan agama Islam pada umumnya. (aan/nrl)


Berita Terkait