Jamintel: Ahmadiyah Tidak Dilarang

Jamintel: Ahmadiyah Tidak Dilarang

- detikNews
Selasa, 15 Jan 2008 14:43 WIB
Jakarta - Rapat Badan Koordinasi Pengkaji Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pusat memberi kesempatan kepada Ahmadiyah untuk membuktikan pernyataannya bahwa ajarannya sama dengan Islam. Pakem tidak melarangnya.
 
"Ya, dia tidak dilarang, sampai sekarang tidak dilarang," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Wisnu Subroto, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2008).
 
Wisnu menambahkan, rapat Bakor Pakem sebelumnya memutuskan bahwa 12 butir pokok keyakinan Ahmadiyah tidak bertentangan dengan Islam. Hal itu merupakan hasil 7 kali dialog yang dilakukan Ahmadiyah dengan Departemen Agama.
 
"Rasanya tidak ada melanggar. Walaupun ini tidak kita bandingkan. Tapi kalau kita bandingkan dengan ciri-ciri aliran sesat MUI rasanya nggak ada," imbuh Wisnu.
 
Menurut Wisnu, selaku ormas keagamaan, Ahmadiyah juga telah mendaftarkan diri ke Departemen Dalam Negeri pada tahun 1953. "Jadi hidupnya sudah lama ini," ujarnya.

(irw/nrl)


Berita Terkait