Â
"Ya, dia tidak dilarang, sampai sekarang tidak dilarang," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Wisnu Subroto, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2008).
Â
Wisnu menambahkan, rapat Bakor Pakem sebelumnya memutuskan bahwa 12 butir pokok keyakinan Ahmadiyah tidak bertentangan dengan Islam. Hal itu merupakan hasil 7 kali dialog yang dilakukan Ahmadiyah dengan Departemen Agama.
Â
"Rasanya tidak ada melanggar. Walaupun ini tidak kita bandingkan. Tapi kalau kita bandingkan dengan ciri-ciri aliran sesat MUI rasanya nggak ada," imbuh Wisnu.
Â
Menurut Wisnu, selaku ormas keagamaan, Ahmadiyah juga telah mendaftarkan diri ke Departemen Dalam Negeri pada tahun 1953. "Jadi hidupnya sudah lama ini," ujarnya.
(irw/nrl)











































