"Untuk membuktikan benar tidaknya akan dipanggil beberapa saksi, yakni petugas KPU Pacitan Syambudi," kata JPU Hendro usai sidang di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (15/1/2008).
Saksi lain yang akan dihadirkan adalah lurah di Pacitan, Priyo Agus Triwibowo, Ketua DPRD Pacitan Soedjono. "Dipanggil pula saksi Fadli Zon dan Amran Nasution," ujarnya.
Relevansinya apa dengan Fadli Zon? "Nanti kita lihat saja di persidangan," ujar Hendro usai sidang.
Wartawan
Pada sidang hari ini, JPU menghadirkan 3 saksi yang semuanya berprofesi sebagai wartawan. Ketiganya adalah Untung Sumarwan (Pos Kota), Endang Suryana dari (ANTV) dan Didik Supriyanto (detikcom).
Didik Supriyanto mengatakan, berita yang memuat pernyataan Zaenal telah dibuat sesuai dengan prosedur pemberitaan yang layak di detikcom.
"Reporter menyampaikan info via telepon, diterima penulis, dan telah diverifikasi. Reputasi reporter yang bersangkutan juga telah dipercaya, karena kalau ketahuan bohong, pasti segera dipecat," kata Didik.
Sedangkan Untung dari Pos Kota mengaku tidak tahu menahu apakah ada kaitan antara pernyataan Zaenal dengan recall Zaenal dari DPR.
"Beliau menyampaikan keterangan itu di ruangannya di DPR. Beliau tampak serius. Saat itu ada lebih dari 10 wartawan di ruangannya," kata Untung.
Sementara Endang Suryana mengatakan Zaenal dalam wawancara di ANTV pada 27 Juli 2007 mengatakan berdasarkan bukti yang dimiliki, SBY pernah menikah sebelum masuk Akabri.
"Saat itu beliau mengatakan bukti ada, tetapi bukan untuk konsumsi kami," kata Endang. (aan/sss)











































