Bakorpakem Beri Kesempatan Ahmadiyah Teruskan Ajarannya

Bakorpakem Beri Kesempatan Ahmadiyah Teruskan Ajarannya

- detikNews
Selasa, 15 Jan 2008 13:34 WIB
Jakarta - Rapat intensif yang digelar Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) akhirnya memutuskan memberi kesempatan kepada pengikut ajaran Ahmadiyah melaksanakan 12 pokok ajarannya untuk kembali ke jalan yang benar.

Ajaran Ahmadiyah yang dicetuskan Mirza Ghulam Ahmad dianggap beda dengan Al Qiyadah Al Islamiyah yang ditetapkan sebagai aliran sesat.

Sebab Ahmadiyah dinilai masih melanjutkan ajaran Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Al Qiyadah memutus ajaran nabi.

Berikut wawancara yang dilakukan wartawan dengan Kabalitbang dan Diklat Depag Atho M Udzhar di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (15/1/2008):

Hasil rapat Bakorpakem Pusat bagaimana Pak?

Kita merasa bahwa hasil dialog Depag dapat perhatian yang sungguh-sungguh dari Bakorpakem --dialog dilakukan sejak September 2007.

Apakah mereka dianggap mengubah Aqidah?


Jangan tanya saya, tanya yang membuat pernyataan. Jadi kita akan membuat pemantauan apakah 12 butir pernyataan yang dinyatakannya itu sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Mereka itu kan istilahnya kembali ke jalan yang benar, boleh dong kita kasih kesempatan.

Pantauannya seperti apa?

Kalau misalkan tidak sesuai yang dinyatakan, ya tentu pusat rapat lagi, evaluasi. Kita berikan kesempatan Ahmadiyah untuk melaksanakan butir-butir pernyataan di lapangan dan kita pantau terus.

Keputusannya kok beda dengan Al Qiyadah?


Anda baca suratnya, Al Qiyadah memberhentikan misi Nabi Muhammad SAW, kalau Ahmadiyah masih meneruskan misi Nabi Muhammad. Tapi itu urusan MUI-lah.

Pengawasannya seperti apa?

Masing-masing punya tugas, kepolisian punya tugas jajarannya sampai ke bawah. Kejaksaan Agung jajarannya sampai ke bawah. Depag punya tugas memantau.

Depag bagaimana memantaunya?


Saya sudah usulkan pada Menag tiga hal. Pertama, sosialisasikan itu pada warga jamaah Ahmadiyah sendiri. Kedua, komunikasikan kepada MUI dan ormas Islam. Ketiga, lakukan pemantauan dan evaluasi.

(umi/sss)


Berita Terkait