BAP SBY Nikah 1 Kali Dibacakan, Pengacara Zaenal WO

BAP SBY Nikah 1 Kali Dibacakan, Pengacara Zaenal WO

- detikNews
Selasa, 15 Jan 2008 13:26 WIB
Jakarta - Saat berita acara pemeriksaan (BAP) Presiden SBY dibacakan di muka sidang, kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif walk out. Dalam BAP, SBY mengaku hanya menikah 1 kali.

BAP itu dibacakan oleh anggota jaksa penuntut umum (JPU) Arief di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (15/1/2008).

Saat BAP hendak dibacakan, 5 kuasa hukum Zaenal protes dan mereka kompak meninggalkan ruang persidangan. Namun Zaenal tetap duduk di kursi pesakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami keberatan kalau BAP dibacakan. Kenapa terburu-buru, kenapa jaksa langsung menyerah. Kasus Pollycarpus saja saksi dari BIN dipanggil sampai 3 kali, ada apa ini," protes kuasa hukum Zaenal, Akhmad Kholid sebelum meninggalkan ruang siang.

"Tidak fair kalau dibandingkan dengan kasus Pollycarpus. Saksi itu (Pollycarpus) keterangan dalam BAP-nya belum disumpah, beda dengan yang ini," kata koordinator JPU Noor Rachmad.

Ketua majelis hakim Agoeng Rahardjo akhirnya menengahi. Agoeng lalu bertanya kepada Zaenal apakah keberatan atau tidak apabila BAP SBY dibacakan.

"Saya tidak keberatan, saya memahami kesibukan beliau," kata Zaenal.

Agoeng lalu memerintahkan JPU membacakan BAP SBY. Akhmad Kholid dan rekan-rekannya kemudian meminta izin keluar saat pembacaan BAP SBY. Hakim pun mempersilakan.

Menikah 1 Kali


JPU Arief akhirnya membacakan BAP yang telah diteken SBY pada 30 Juli 2007 setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

"Saksi telah mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, fitnah, pencemaran nama baik sehingga merugikan pribadi dan keluarga karena Zaenal menyatakan saksi menikah sebelum masuk Taruna Akmil," kata Arief.

Dalam BAP, SBY juga mengatakan hanya menikah 1 kali dengan Kristiani Herawati pada 30 Juli 1976 yang dikaruniai 2 anak Agus Harimukti dan Edi Baskoro.

"Apa yang disampaikan dapat menimbulkan ketidakpercayaan rakyat Indonesia. Pernyataan itu mungkin karena adanya tekanan dan ancaman sehingga berharap agar saksi menganulir Keppres yang telah ditandatanganinya," ujar Arief.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 22 Januari 2008. (aan/sss)


Berita Terkait