SBY Tak Bisa Beri Soeharto Pardon Ala Mr Ford

SBY Tak Bisa Beri Soeharto Pardon Ala Mr Ford

- detikNews
Selasa, 15 Jan 2008 12:32 WIB
Jakarta - Sistem hukum RI yang berbeda dengan AS, tidak memungkinan Presiden SBY menempuh mekanisme pardon (memaafkan) Soeharto. Mekanisme itu pernah diberlakukan Presiden Gerald Ford pada eks presiden Richard Nixon.

Demikian disampaikan Jubir Kepresidenan Andi Malarangeng menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Departemen Pertanian, Jl Harsono RM, Jakarta, Selasa (15/1/2008).

"Di AS ada yang istilahnya pardon. Itu dilakukan Presiden Ford kepada Nixon untuk semua kesalahan yang akan atau mungkin terjadi karena kesalahan-kesalahannya. Di Indonesia, tidak akan hukum seperti itu," papar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai aturan konstitusi, kekuasaan Presiden RI memberi pemaafan dalam konteks hukum terdiri dari empat mekanisme. Yakni grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerimanya. Tapi tidak ada satu pun dari empat mekanisme di atas yang dapat diberlakukan kepada Soeharto terkait proses hukum yang sedang berjalan.

"Grasi itu kalau setelah ada putusan pengadilan, diberi grasi. Amnesti untuk politik, misalnya kasus GAM. Rehabilitasi kalau sudah terjadi (diberikan maaf). Begitu juga abolisi," jelas Malarangeng.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads