Demikian disampaikan Jubir Kepresidenan Andi Malarangeng menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Departemen Pertanian, Jl Harsono RM, Jakarta, Selasa (15/1/2008).
"Di AS ada yang istilahnya pardon. Itu dilakukan Presiden Ford kepada Nixon untuk semua kesalahan yang akan atau mungkin terjadi karena kesalahan-kesalahannya. Di Indonesia, tidak akan hukum seperti itu," papar dia.
Sesuai aturan konstitusi, kekuasaan Presiden RI memberi pemaafan dalam konteks hukum terdiri dari empat mekanisme. Yakni grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerimanya. Tapi tidak ada satu pun dari empat mekanisme di atas yang dapat diberlakukan kepada Soeharto terkait proses hukum yang sedang berjalan.
"Grasi itu kalau setelah ada putusan pengadilan, diberi grasi. Amnesti untuk politik, misalnya kasus GAM. Rehabilitasi kalau sudah terjadi (diberikan maaf). Begitu juga abolisi," jelas Malarangeng.
(lh/nrl)











































